Tahap Uji Coba, Mulai 1 November Buat SIM Wajib Memiliki Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif

Tahap Uji Coba, Mulai 1 November Buat SIM Wajib Memiliki Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif

Tahap Uji Coba, Mulai 1 November Buat SIM Wajib Memiliki Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu melakukan uji coba  penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mewajibkan pemohon memiliki kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Kebijakan baru ini mulai diterapkan pada tanggal (01/11/2024), yang mana bertujuan untuk mewujudkan harapan agar masyarakat semakin  menyadari pentingnya memiliki perlindungan kesehatan.

Hal ini merujuk pada surat telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol). 

Selain itu, dalam perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

BACA JUGA:Pengembalian Berkas Kasus Korupsi Puskeswan Benteng, 10 Tersangka Diperiksa

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Jaringan Narkoba, 8 Tersangka Ditangkap

"Kita uji coba dulu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya memastikan pemohon SIM menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional,” jelas Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu IPDA Nanang Surohmad. 

Selain tanda bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari Psikolog juga perlu dilampirkan dalam pembuatan SIM. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui bahwa pengendara layak mendapatkan SIM dengan adanya surat tersebut.

“Surat pemeriksaan jasmani dan rohani berarti layak dan tidak nya seseorang diberikan atau diterbitkan SIM. kalau orang itu tidak sehat secara jasmani dan rohani, bahaya kalau dikasih SIM,” ujar Nanang.

Ditambahkan Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu itu, tidak hanya dikhususkan bagi pengendara yang baru ingin menerbitkan SIM, tapi juga berlaku bagi warga yang ingin memperpanjang SIM jika sudah mati.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: