2023, Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan Diterapkan, Begini Ketentuannya

2023, Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan Diterapkan, Begini Ketentuannya

Brigjen Pol. Drs Yusri Yunus-(foto: fb divisi humas polri/bengkuluekspress.disway.id)-

Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor. Sebab sesuai catatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi. Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar. Karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-benda. Kemampuan dan cara mengendarai motor bebek dengan moge Harley Davidson tidaklah sama.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: