Wow! Ada 1.200 Soal Ujian SIM di Buku Panduan Korlantas

Wow! Ada 1.200 Soal Ujian SIM di Buku Panduan Korlantas

Ilutrasi SIM A dan C-(foto: dokumentasi/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) ini kabar terbarunya. 

Korlantas Polri akan merilis buku panduan ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat karena banyak pemohon yang gagal dalam tahap ujian tertulis.

Buku tersebut akan berisi soal-soal ujian SIM. Dengan begitu memudahkan masyarakat mengurus permohonan SIM, mengedukasi masyarakat mengenai rambu-rambu lalu lintas, dan tata tertib berlalu lintas di jalan.

BACA JUGA:Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Aturan dan Biayanya

BACA JUGA:Kehilangan SIM, Begini Cara Urus Serta Biayanya Terbaru 2023

“Insyaallah secepatnya. satu dua bulan ini sudah bisa kami sebarkan (bukunya),” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus. 

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, buku bank soal tes teori SIM tersebut masih dalam proses penyelesaian. Buku dibuat dua model, yakni cetak dan buku elektronik (e-book).

Nantinya, buku soal ujian SIM cetak akan disebar ke sejumlah sekolah, perpustakaan, dan pusat keramaian. Sedangkan buku elektronik disebar ke sejumlah platform milik kepolisian, seperti di NTMC, Divisi Humas Polri, dan media sosial milik kepolisian di seluruh Indonesia.

Dengan adanya buku ini, kata dia, masyarakat pemohon SIM tidak bingung lagi saat mengikuti tes teori SIM karena bisa mempelajarinya terlebih dahulu dari buku bank soal tersebut.

“Buku berisi soal panduan yang diujikan. Dari 1.200 soal yang tertera di dalam buku tersebut. Ada beberapa soal menjadi pertanyaan yang diujikan dalam tes teori SIM,” katanya.

BACA JUGA:2023 Perpanjang SIM Ada Aturan Baru, Simak Ini

 

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu menyebut Korlantas Polri mengembangkan inovasi pelayanan registrasi kendaraan (“regident”) melalui peluncuran buku bank soal SIM sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM.

Untuk memperoleh SIM, pemohon harus melalui beberapa tahap ujian sebagai persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: