Kasasi Ditolak, Hery Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santri Dihukum Mati

Kasasi Ditolak, Hery Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santri Dihukum Mati

Terpidana hukuman mati Herry Wirawan alias Heri Bin Dede-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pelaku pemerkosaan 13 murid santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan alias Heri Bin Dede sudah pasti akan dihukum mati atas perbuatannya. 

Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak meringankan vonis terhadap Herry Wirawan. Hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Herry sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa diekseskusi. 

Herry melakukan aksi biadabnya sejak 2016-2021, dan sudah menimpa 13 korban yang berusia 14-16 tahun yang merupakan muridnya sendiri.

Lebih parahnya lagi, delapan di antara korbannya hamil dan melahirkan anak yang membuat hancur masa depan anak-anak santri tersebut. 

BACA JUGA:Horee! 1.000 Guru Bantu Daerah Naik Gaji

BACA JUGA:Gegara Air ini, Ibu dan Anak Keroyok Tetangga, Nasibnya Begini

Herry Wirawan sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).

Namun, jaksa mengajukan banding dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa pada April 2022 lalulalu. Hakim pun memperberat hukuman terdakwah dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. 

Dijatuhkan hukuman mati, Herry pun mencoba menyelamatkan nyawanya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun vonis Herry tetap tak berubah yaitu hukuman mati.

"Tolak kasasi," dilansir dari situs Mahkamah Agung, pada Selasa (03/01/2023).

BACA JUGA:Miris! Bocah 7 Tahun di Lebong Dirudapaksa, Salah Satu Pelaku Terlibat Juga Perempuan

BACA JUGA:Duh! Ekspor Bengkulu Turun, ini Penyebabnya

Putusan tersebut diambil oleh hakim Agung Sri Murwahyuni sebagai ketua majelis dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: