Info Guru dan Kepala Sekolah, Dana BOS 2023 Cair, Syaratnya Banyak Berubah!

Info Guru dan Kepala Sekolah, Dana BOS 2023 Cair, Syaratnya Banyak Berubah!

--

Selain penerimaan Dana BOS Reguler, dalam aturan tersebut juga dituangkan syarat penerima Dana BOS Kinerja yang terdiri atas sekolah penggerak dan sekolah berprestasi. Syarat penerimaan Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak adalah:

  1. Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran yang berlangsung.
  2. Sekolah sudah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

BACA JUGA:Perjalanan Dinas PNS Bengkak Jadi Rp 37,8 Triliun, Kok Bisa?

Sedangkan untuk penerimaan Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi beberapa persyaratannya antara lain:

  1. Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran yang berlangsung
  2. Sekolah sedikitnya memiliki 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan atau internasional dalam periode 2 (dua) tahun terakhir
  3. Sekolah memiliki prestasi di tingkat nasional dan atau internasional
  4. Sekolah bukan termasuk yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan

Demikian informasinya semoga bermanfaat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: