Info Guru dan Kepala Sekolah, Dana BOS 2023 Cair, Syaratnya Banyak Berubah!

Info Guru dan Kepala Sekolah, Dana BOS 2023 Cair, Syaratnya Banyak Berubah!

--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tersedianya Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang disalurkan pemerintah kepada sekolah terbukti membantu. Pasalnya dengan adanya suntikan dana ini, maka sekolah dapat melakukan segala pemenuhan kebutuhannya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud Ristek), di bawah kendali Menteri Nadiem Makarim menyampaikan bahwa ada perbedaan antara tahun 2022 dengan 2023. 

Mulai dari pemeliharaan sarana dan prasarana, sampai kepada pembelian alat-alat penunjang kegiatan belajar mengajar. Hal itu pula ditegaskan oleh Bantuan Operasioanl Satuan Pendidikan (BOSP). 

BACA JUGA:Aturan Baru Guru Jadi Kepala Sekolah Harus Penuhi 11 Syarat, Nomor 6 Paling Berat

BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Tapi Bisa Hangus Jika Tak Penuhi 6 Poin ini

Disebutkan akan terdapat besaran fantastis pada BOSP yaitu mencapai nominal Rp 59,08 triliun di 2023 ke depan.

Untuk mengetahui apa saja kebijakan yang ada pada sosialisasi Kemdikbus terkait mekanisme penyaluran Dana BOS maka kalian bia simak informasi berikut ini:

A. Dalam anggaran 2023 kedepan Dana BOS akan berbeda dari dana sebelumnya.  

B. Jika pada dana sebelumnya tahun 2022 berada pada nominal Rp 58, 79 Triliun. Maka di tahun 2023 ada jumlah fantastis yang mencapai Rp 59.08 Triliun.

C. Penyaluran Dana BOS

Dalam sosialisasi diterangkan bahwasanya di tahun 2023 berdasarkan RKUN ada dua tahap penyaluran Dana BOS 2023.

Di tahun 2023 nanti penyaluran laporan terkait Dana BOS harus dilakukan pada setiap tahap.  

Maksudnya adalah jika pada tahun 2023 dilakukan dengan acra penyaluran tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 dan begitupun seterusnya. 

Maka hal ini sudah tidak berlaku lagi di tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: