Perjalanan Dinas PNS Bengkak Jadi Rp 37,8 Triliun, Kok Bisa?

Perjalanan Dinas PNS Bengkak Jadi Rp 37,8 Triliun, Kok Bisa?

Ilustrasi PNS Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Realisasi anggaran perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang 2022 membengkak. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan ada pembengkakan anggaran perjalanan dinas menjadi Rp 37,8 triliun.

Realisasi perjalanan dinas ini membengkak Rp 10,5 triliun dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 27,3 triliun. Sementara belanja perjalanan dinas PNS pada 2020 tercatat sebesar 23,8 triliun.

BACA JUGA:Simak! Ini 10 Skema Pensiun PNS, Aturannya Begini

BACA JUGA:Draft UU ASN, PNS Bisa Dipecat Jika Lakukan 4 Larangan ini

"Realisasi sementara 2022, perjalanan dinas tercatat sebesar Rp 38,7 triliun," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19 mulai masuk ke Indonesia, pemerintah membatasi perjalanan dinas PNS. 

Diharapkan anggaran perjalanan yang tidak terpakai tersebut bisa disalurkan untuk prioritas lain seperti penanganan pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga  mendesak para menteri dan kepala lembaga untuk memperketat penggunaan anggaran, terutama untuk perjalanan dinas dan rapat.

BACA JUGA:Siap-siap! Tahun 2023 Penerimaan PNS Kembali Dibuka, Ini Formasi yang Paling Banyak Diterima

Bahkan Presiden Jokowi pada akhir 2022 lalu resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten/kota. 

Presiden Jokowi mengatakan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali.

Pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO.

BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Besar Mana? Ini Angkanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: