67 Personel Polda Bengkulu Melanggar, Kapolda: Disersi dan Narkoba Tak Ada Toleransi

67 Personel Polda Bengkulu Melanggar, Kapolda: Disersi dan Narkoba Tak Ada Toleransi

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono saat memaparkan jumlah personel Polda Bengkulu yang disidang kode etik dan pelanggaran disiplin-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Polda Bengkulu tidak main-main dalam melakukan penegakan disiplin dan kode etik personel. Sepanjang tahun 2022 tercatat sebanyak 67 personel Polda Bengkulu dan jajaran melakukan  pelanggaran  disiplin.

Selain itu sebanyak 52 perkara ditangani  Bidpropam Polda Bengkulu terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan personel Polda Bengkulu dan jajaran. 

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono menuturkan, meski angka pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik anggota Polri di Polda Bengkulu mengalami penurunan. 

Namun setiap tahunnya selalu ada anggota Polda Bengkulu dan jajaran yang tetap melakukan hal tersebut, hingga sanksi tegas berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan oleh pihaknya.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp 9,6 Miliar

BACA JUGA:Irjen Armed Wijaya Jadi Kapolda Bengkulu, Kabid Humas dan Kapolresta Juga Dimutasi

"Kita tidak mau menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota bila perlu kita lakukan PTDH. Sejauh ini sudah ada beberapa anggota yang kita lakukan PTDH," tutur Irjen Pol Agung Wicaksono, Rabu (28/12/2022).

Irjen Pol Agung Wicaksono mengaku, sesuai arahan Kapolri terkait pelanggaran terhadap anggota yang melakukan perbuatan  disersi dan narkotika tidak dapat ditoleransi karena itu adalah pelanggaran berat.

"Kita tegaskan apabila dari polres sudah menetapkan PTDH dan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan perkuatkan. Kita tidak ada toleransi," sambungnya

Tidak hanya itu, terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berulang kali, maksimal 3 kali maka sudah bisa dilakukan pemecatan. 

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Salurkan Ribuan Paket Sembako Bagi Korban Banjir

"Semua kasus yang melibatkan anggota akan kita proses," tegas Jenderal bintang dua ini.

Irjen Pol Agung juga menyebutkan salah satu contoh yang tidak boleh ditiru oleh personel Polda Bengkulu dan jajaran yakni melakukan tindak kriminal. Seperti, melakukan penggelapan uang yang dilakukan oleh salah satu personel Bensat Polres Mukomuko berinisial RR.

Masih kata Irjen Agung, RR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah menggelapkan uang yang seharusnya diberikan pada seluruh Bhabin Kamtibmas yang ada di Polres Mukomuko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: