Polda Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp 9,6 Miliar

Polda Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp 9,6 Miliar

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono saat menyampaikan konferensi pers akhir tahun 2022-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Meski jumlah kasus tindak pidana korupsi di Polda Bengkulu mengalami penurunan pada tahun 2022, kasus tipikor yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu ini masih menjadi sorotan oleh masyarakat Bengkulu.

Upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu terus digenjot oleh Polda Bengkulu selama kepemimpinan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono.

Seperti dikatakan Irjen Pol Agung Wicaksono, jumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Bengkulu dan jajaran selama 2021 sebanyak 32 kasus.

Sedangkan ditahun 2022 jumlah tindak pidana korupsi yang ditangani sebanyak 15 kasus. Tentunya dengan jumlah itu, tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu mengalami penurunan.

"Kalau dibandingkan tahun sebelumnya ini mengalami penurunan, dari 15 kasus yang ditangani kita berhasil menyelesaikan sebanyak 13 kasus," ucap Irjen Pol Agung Wicaksono saat konferensi pers akhir tahun Polda Bengkulu, Rabu (28/12/2022) di Gedung Adem Polda Bengkulu.


Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Irjen Armed Wijaya Jadi Kapolda Bengkulu, Kabid Humas dan Kapolresta Juga Dimutasi

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu yang Baru Irjen Armed Wijaya Tenyata Pernah Jadi Tim Pencari Fakta Kerusuhan Kanjuruhan

Bahkan dari penanganan tindak korupsi itu sambung jenderal bintang dua ini, Polda Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 9 miliar 699 juta.

Penyelamatan uang negara ini juga mengalami kenaikan, sebesar Rp 6 miliar 410 juta, dibandingkan tahun lalu.

"Jadi memang ada kasus Tipikor yang ketika kita lakukan penyelidikan itu mereka mengembalikan uang pada negara sehingga kasusnya diberhentikan. Selain itu ada perkara yang terus bergulir hingga ketahap persidangan," pungkas Irjen Agung.

Ditambahkan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, salah satu kasus Tipikor yang menyita perhatian publik adalah kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KYG Diusut Kejari Bengkulu, Ini Tanggapan Bank BTN Pusat

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KYG, Pejabat Bank BTN Wilayah Bengkulu Wilayah Sumsel Diperiksa Pekan Depan

Dalam kasus ini menyeret tiga tersangka baru yakni dua anggota dewan DPRD Seluma yakni Ulil Umidi dan Okti Fitriani Setya mantan unsur pimpinan dewan DPRD Seluma Husni Thamrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: