67 Personel Polda Bengkulu Melanggar, Kapolda: Disersi dan Narkoba Tak Ada Toleransi

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono saat memaparkan jumlah personel Polda Bengkulu yang disidang kode etik dan pelanggaran disiplin-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-
Bahkan uang yang digelapkan itupun mencapai Rp 300 juta. Sebagai sanksi tegas Polda Bengkulu terhadap personel yang nakal itupun dilakukan pemecatan atau PTDH.
Diketahui saat ini, tersangka RR telah melarikan diri sehingga ditetapkan DPO oleh Polres Mukomuko. Selain itu, terhadap kerugian negara sejauh ini telah dipulihkan.
"Saya perintahkan untuk dicari dan dipecat. Karena uang yang seharusnya diberikan pada Bhabin Kamtibmas tetapi digelapkan. Kita belum bisa menyelesaikan kode etiknya karena masih DPO," tutup Irjen Pol Agung Wicaksono.(Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: