Calon Istri Pimpinan Ponpes Ikut Jadi Tersangka Pencabulan 3 Santri, Ini Perannya

Calon Istri Pimpinan Ponpes Ikut Jadi Tersangka Pencabulan 3 Santri, Ini Perannya

Tersangka EF saat dibawa penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Selain bertambahnya korban, kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kota Bengkulu ini juga bertambah tersangka baru.

Sebelumnya tersangka utama adalah EF (32) yang menjabat Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu  Pondok Pesantren di Kota Bengkulu. 

Dari hasil pengembang pihak penyidik, telah ditetapkan tersangka baru yang dalam hal ini berperan melakukan pembiaran tindak pidana pencabulan itu terjadi.

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, tersangka baru ini adalah calon istri dari tersangka EF. SI merupakan tenaga pengajar juga di ponpes tersebut.

BACA JUGA:Astaghfirullah! Modus Mandi Kembang dan Usir Jin, 3 Santri Dicabuli

BACA JUGA:Kakek Tega Cabuli Cucu Tirinya, Dilakukan Berkali-kali Hingga Trauma

"Hasil identifikasi penyelidikan yang dilakukan penyidik ternyata pelakunya ada dua. Calon istrinya ini juga tenaga pengajar di ponpes dan rencananya mereka mau menikah bulan dua ini," kata AKP Welliwanto Malau, Selasa (27/12/2022).

Peran SI ini sendiri kata AKP Malau,  ia mengetahui bahwa anak yang masih dibawah umur harus mendapatkan pendampingi apabila akan dilakukan ruqyah.

Namun oleh SI ini, ia membiarkan tersangka EF melakukan ruqyah dengan  para santriwati tanpa adanya pendampingan baik guru maupun orang tuanya.

"Jadi SI ini mengetahui tapi ia tidak melarang ataupun menasehati serta mencegah apa yang dilakukan oleh tersangka," tutup AKP Welliwanto Malau.

BACA JUGA:Modus Usir Jin, Kepsek Pesantren di Bengkulu Diduga Cabuli Santriwati

BACA JUGA:Korban Pencabulan Ayah Tiri Pilih Lapor Guru Dibanding Ibu Kandung, Ini Alasannya

Sementara itu terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 82 ayat 1 dan 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 perubahan UU UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. 

Modus Mandi Kembang dan Usir Jin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: