Modus Usir Jin, Kepsek Pesantren di Bengkulu Diduga Cabuli Santriwati

Modus Usir Jin, Kepsek Pesantren di Bengkulu Diduga Cabuli Santriwati

Kantor Polresta Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Salah satu oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Pesantren di Kota Bengkulu dilaporkan oleh orang tua santriwati lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.  

Dalam laporan yang dilayangkan oleh orang tua korban, kejadian itu dilakukan oleh terduga pelaku berinisial EF (35) di dalam lingkungan pesantren sekira bulan Maret 2022 lalu.

Modus yang dilakukan terduga pelaku yaitu  mengobati korban yang diketahui tengah diganggu oleh makhluk gaib atau jin.

Kasi Humas Polresta Bengkulu AKP Sugiharto ketika dikonfrimasi membenarkan laporan tersebut.

BACA JUGA:Ops Pekat Nala Polda Bengkulu, Ratusan Orang Diamankan dan Ribuan Barang Bukti Disita

Ia mengatakan, saat itu EF mendatangi korban yang diketahui tengah diganggu oleh jin. Kedatangan EF itupun bermaksud untuk mengobati korban. Namun cara pengobatan yang dilakukan EF ini adalah dengan cara mandi kembang. 

"Terlapor atau terduga pelaku ini datang pada korban untuk mengobatinya dengan cara mandi kembang dengan sehelai kain. Saat itulah terduga pelaku ini melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban," kata AKP Sugiharto, Rabu (30/11/2022).

Masih kata AKP Sugiharto, saat itu korban tak dapat berkutik ketika terduga pelaku melakukan perbuatan tindak pencabulan padanya.

Perbuatan terduga pelaku pun terbongkar saat orang tua korban mengetahui ada perubahan dari diri anaknya. Dimana korban mengalami trauma dan gangguan psikis atau perbuatan daripada terduga pelaku EF.

"Korban anak menceritakan pada orang tuanya, barulah orang tuanya membuat laporan ke Polresta Bengkulu," tutup AKP Sugiharto

Sementara itu, terkait laporan ini pihak Polresta Bengkulu masih melakukan penyelidikan dan pendalaman guna menangkap terduga pelaku tersebut. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: