Korban Pencabulan Ayah Tiri Pilih Lapor Guru Dibanding Ibu Kandung, Ini Alasannya

Korban Pencabulan Ayah Tiri Pilih Lapor Guru Dibanding Ibu Kandung, Ini Alasannya

Tangkapan layar saat tersangka NG dibawa team opsnal Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Terungkapnya kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh mantan karyawan BUMN di salah satu perusahaan di Bengkulu berinisial NG, setelah korban  melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya ke pihak sekolah.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, pihak sekolah yang mengetahui bahwa siswanya menjadi korban tindak pencabulan oleh ayah tirinya langsung membuat laporan polisi ke Polresta Bengkulu.

"Korban ini curhat ke guru Bimbingan Konseling (BK), lalu guru BK yang kaget mengetahui hal tersebut langsung memanggil ibu kandungnya dan membuat laporan ke Polresta Bengkulu," kata AKP Welliwanto Malau, Selasa (15/11/2022), pada bengkuluekspress.com.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu juga menjelaskan, korban anak ini lebih memilih bercerita pada pihak sekolah dalam hal ini guru BK dibandingkan ibu kandungnya. Hal itu dilakukan korban anak agar ibu kandungnya tidak mendapatkan perlakukan yang tidak baik dari tersangka NG.

BACA JUGA:Mantan Karyawan BUMN di Bengkulu Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga SMP

"Alasannya karena takut ibunya dipukul oleh tersangka, makanya korban tidak cerita. Karena sebelumnya sempat diancam oleh tersangka," sambungnya.

Lebih lanjut, mengetahui kejadian itu guru BK didampingi wali kelas korban kemudian memanggil ibu kandung dari korban anak tersebut dan setelah itu langsung membuat laporan polisi ke Polresta Bengkulu.

Berbekal bukti visum dari korban anak tersebut, Satreskrim Polresta Bengkulu langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

"Team Opsnal Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bergerak cepat dan menangkap tersangka NG dikediamannya di Pagar Dewa Kota Bengkulu. Kemudian tersangka langsung dibawa ke Polresta Bengkulu," tutup AKP Welliwanto Malau.

Tersangka Merupakan Residivis 

Diketahui sebelumnya, tersangka NG juga merupakan residivis kasus pembobolan di kantor pos Kabupaten Seluma pada tahun 2016 lalu. 

Atas perbuatannya, tersangka NG dikenakan ke UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto UU No.35 Tahun 2014 tentang penghapusan KDRT. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: