Mantan Karyawan BUMN di Bengkulu Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga SMP

Mantan Karyawan BUMN di Bengkulu Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga SMP

Tersangka NG saat ditangkap tim opsnal Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu menemukan fakta terbaru dari tindak pencabulan yang dilakukan mantan karyawan BUMN di salah satu perusahaan di Bengkulu  berinisial NG (36) warga Pagar Dewa Kota Bengkulu pada anak tirinya yang masih di bawah umur.

Diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan  tersangka NG pada korban sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir. Bahkan perbuatan tidak asusila tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong alias saat istrinya tidak berada di rumah.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, perbuatan pelaku dalam melakukan pencabulan terhadap korban anak ini sudah berjalan sejak korban anak masih duduk di Sekolah Dasar (SD) dan  saat ini anak tersebut duduk di bangku SMP.

Bahkan dalam melancarkan aksinya tersebut, korban anak sempat diancam apabila memberitahukan perbuatan ayah tirinya tersebut ke ibu kandung. Bentuk daripada ancaman itu, pelaku akan melakukan kekerasan pada ibu korban.

BACA JUGA:3 Perusahaan Penerima Proper Merah di Bengkulu Dilaporkan ke kLHK

"Sudah dua tahun ya tersangka ini melakukan tindak pencabulan pada korban. Korban juga sempat diancam apabila melapor ke ibunya dan ibunya akan dipukuli oleh tersangka," kata AKP Welliwanto Malau pada bengkuluekspress.com, Selasa (15/11/2022).

Masih kata AKP Welliwanto Malau, tersangka NG tidak hanya melakukan pencabulan pada korban anak, melainkan menyuruh korban anak untuk melakukan oral seks.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut membuat korban hingga saat ini mengalami trauma dan harus mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Pemerintah Kota Bengkulu.

"Kita belum bisa meminta keterangan terhadap korban anak secara benar karena dia masih trauma dan kita saat ini lakukan pendampingan pada UPTD PPA," tutup AKP Welliwanto Malau.

Atas perbuatan tersangka NG ini, tersangka dikenakan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto UU No.35 Tahun 2014 tentang penghapusan KDRT. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: