Astaghfirullah! Modus Mandi Kembang dan Usir Jin, 3 Santri Dicabuli

Astaghfirullah! Modus Mandi Kembang dan Usir Jin, 3 Santri Dicabuli

EF (32) Oknum Kepsek pesantren yang cabuli santriwatinya sendiri-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah Pondok Pesantren (Kepsek Ponpes) berinisial EF (32), di Kota Bengkulu bertambah. Semulanya hanya 1 orang, saat ini sudah berjumlah 3 orang.

Bertambahnya korban ini, setelah Tim Resmob Satreskrim Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, mengatakan, modus perbuatan tidak senonoh atau pencabulan yang dilakukan oleh EF  terhadap 3 korban anak ini adalah sama, yakni melakukan ruqyah atau pengusiran jin yang ada ditubuh korban anak.

Dengan modus itu, tersangka EF dengan leluasa melalukan perbuatan tidak senonoh dilingkungan asrama pondok pesantren di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Bagaimana Aksi Cabul Oknum Kepsek Pesantren Terungkap? Begini Cerita Korban ke Orang Tuanya

BACA JUGA:Pakai Modus Seperti Ini, Kepsek Ponpes Cabuli Santri

"Korban pencabulan oleh oknum Kepsek Ponpes bertambah. Semulanya hanya satu orang , dan sekarang bertambah dua orang, dengan total korban sebanyak 3 orang," kata AKP Welliwanto Malau, Selasa (27/12/2022).

Terhadap korban anak yang baru bertambah ini sambung Malau, belum dapat dimintai keterangan lantaran santriwati tersebut tengah libur sekolah.

Lebih lanjut diceritakan AKP Malau, tersangka EF ini melancarkan perbuatannya pada malam hari dengan datang langsung ke asrama santriwati. Padahal, sesuai aturan dari yayasan laki-laki dilarang masuk ke area perempuan.

Tidak hanya itu setelah masuk ke asrama santriwati, tersangka memanggil korban anak untuk masuk ke kamar mandi untuk dilakukan ruqyah dan mandi kembang.

"Modusnya ruqyah untuk mengeluarkan jin. Setiap 3 hari sekali pelaku datang ke asrama putri sekira pukul 22.00 wib untuk melakukan ruqyah. Tapi oleh pelaku ini korban anak tersebut diajak ke kamar mandi untuk mandi kembang dan melakukan perbuatan tidak senonoh," tutup AKP Welliwanto Malau.

Sementara itu dari informasi yang diterima pihak yayasan, ruqyah yang dilakukan pada anak dibawah umur harus didampingi orang tua. Namun oleh tersangka, pengobatan melalui ruqyah disalah gunakan.

Di sisi lain, dengan terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan di lingkungan pesantren dan tersangka seorang petinggi pesantren ini telah mendapatkan sanksi tegas dari pihak yayasan yaitu pemecatan.(Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: