Pangkas Belanja Pegawai Jadi 30 Persen, TPP ASN Mukomuko dan Nasib 1.875 PPPK Terancam
Drs. H. Marjohan-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko kini berada di persimpangan jalan yang cukup sulit. Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) membawa aturan main baru yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Aturan ini wajib dipenuhi paling lambat pada tahun 2027 mendatang.
Kebijakan pusat ini sebenarnya memiliki visi besar, yakni mendorong kemandirian fiskal daerah. Pemerintah pusat ingin agar APBD tidak habis hanya untuk membayar gaji dan tunjangan rutin, melainkan dialokasikan lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program padat karya yang menyentuh langsung masyarakat luas.
Namun, penerapan angka 30 persen ini menjadi pengingat bagi Kabupaten Mukomuko. Faktanya, saat ini porsi belanja pegawai dalam struktur APBD Mukomuko masih sangat tinggi, yakni bertengger di angka di atas 50 persen. Jarak yang cukup lebar ini menuntut efisensi besar-besaran jika ingin memenuhi amanat Undang-Undang tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Drs. H. Marjohan, mengungkapkan bahwa penyesuaian ini merupakan tantangan fiskal yang sangat berat. Tanpa adanya kebijakan khusus atau diskresi dari pemerintah pusat, daerah akan dipaksa melakukan pemangkasan pada pos-pos belanja pegawai yang selama ini menjadi penopang kesejahteraan aparatur.
BACA JUGA:Bupati Rifai Tajuddin Warning ASN: Jangan Tambah Libur
BACA JUGA:Tragis! Pria di Bengkulu Nyaris Tewas Setelah Dibakar Mantan Kekasih
Dua sektor yang diprediksi akan terkena dampak langsung adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan keberlanjutan kontrak tenaga PPPK paruh waktu. Sebanyak 1.875 tenaga PPPK paruh waktu kini diliputi kecemasan terkait masa depan pekerjaan mereka.
"Ini adalah amanat Undang-Undang yang harus kita laksanakan jika tidak ada perubahan dari pusat. Namun, dampaknya sangat besar. Jika kita benar-benar dipaksa masuk ke angka 30 persen, TPP ASN kemungkinan besar akan menjadi 'korban' pertama, bisa dikurangi secara signifikan atau bahkan hilang sama sekali," ujar Marjohan, Kamis 26 Maret 2026.
Tidak hanya TPP, nasib ribuan tenaga kontrak juga menjadi pertaruhan. Marjohan mengakui adanya potensi pengurangan jumlah pegawai melalui penghentian kontrak di akhir tahun jika beban belanja pegawai tetap melampaui batas yang ditentukan.
"Bukan tidak mungkin kontrak 1.875 PPPK paruh waktu tidak bisa dilanjutkan lagi. Kami melihat beberapa daerah lain sudah mulai mengambil langkah pahit dengan merumahkan pegawainya demi menyeimbangkan neraca keuangan daerah," tambahnya.
Persoalan ini nyatanya tidak hanya menghantui Mukomuko, melainkan menjadi isu nasional. Mayoritas kabupaten/kota di Indonesia masih sangat bergantung pada Dana Transfer Pusat (DAU/DAK) dan memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum mampu menutupi belanja pegawai secara mandiri.
Saat ini, Pemkab Mukomuko memilih posisi menunggu dan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, berharap ada regulasi baru atau penyesuaian yang mempertimbangkan kondisi objektif di daerah.
"Kita semua menunggu kebijakan seperti apa nantinya. Harapan kami ada solusi dari pusat, mengingat sangat sedikit daerah yang memiliki PAD cukup untuk menanggung beban belanja pegawai sesuai standar 30 persen tersebut. Sebagian besar daerah di Indonesia nasibnya sama dengan kita, masih mengandalkan transfer pusat," jelas Sekda.
Di tengah ketidakpastian ini, Pemkab Mukomuko menegaskan bahwa prioritas utama tetap pada keberlangsungan pelayanan publik. Pemerintah daerah kini tengah mengkaji berbagai skema efisiensi yang paling minim dampak sosialnya, sembari terus berupaya meningkatkan PAD agar ruang fiskal daerah bisa lebih longgar tanpa harus mengorbankan kesejahteraan pegawainya secara drastis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




