Isu Pemecatan PPPK Mukomuko Hoaks! Sekda: Nasib Pegawai Aman
Drs. H. Marjohan--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Isu liar mengenai rencana pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko resmi ditepis. Pemerintah daerah memastikan tidak akan mengambil langkah ekstrem berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK, termasuk tenaga paruh waktu, demi mengejar target efisiensi belanja pegawai.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi ribuan aparatur yang sempat cemas menyusul berlakunya regulasi pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Saat ini, beban belanja pegawai di Kabupaten Mukomuko masih berada di angka 39 persen, atau terdapat selisih 9 persen yang harus segera dirasionalisasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan, menegaskan bahwa perlindungan terhadap nasib PPPK merupakan instruksi langsung dari pimpinan daerah guna menjaga stabilitas sosial dan kinerja pelayanan publik.
"Sesuai dengan arahan Pak Bupati serta Pak Gubernur Bengkulu, belum ada rencana kita merumahkan PPPK. Sekalipun ada tekanan dari pembatasan belanja pegawai 30 persen, posisi mereka tetap aman dan tidak akan terseret dalam kebijakan pemberhentian," tegas Marjohan.
Sebagai gantinya, alih-alih memangkas jumlah sumber daya manusia, Pemkab Mukomuko memilih jalan "pembedahan" struktur organisasi. Strategi yang akan diambil serupa dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yakni melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Lantik 10 Kepala OPD Hasil Lelang Jabatan, Berikut Daftarnya
BACA JUGA: Erna Sari Dewi Pindah ke Komisi V, DPRD Harap Bantu Infrastruktur Bengkulu Selatan
Marjohan menjelaskan, dinas maupun badan yang memiliki fungsi serumpun atau saling bersinggungan akan segera digabungkan (merger). Selain itu, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga akan dikaji ulang untuk disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah saat ini.
"Kemungkinan kita akan melakukan langkah yang sama dengan Pemprov. Yaitu menggabungkan beberapa OPD yang serumpun dan melakukan penyesuaian pada TPP. Ini adalah opsi yang lebih rasional daripada mengurangi personel," paparnya.
lanjut, Sekda membedah bahwa membengkaknya persentase belanja pegawai hingga 39 persen saat ini sebenarnya juga dipengaruhi oleh faktor eksternal, yakni pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.
matematis, jika arus dana transfer kembali normal seperti periode sebelum efisiensi nasional, maka porsi 30 persen belanja pegawai sebenarnya sudah terpenuhi tanpa harus mengubah angka belanja yang ada saat ini.
Jadi sebenarnya kondisinya seperti itu. Jika transfer dari pusat kembali normal, maka secara persentase angka 30 persen itu akan terpenuhi secara otomatis tanpa perlu mengurangi alokasi anggaran yang sudah ada. Namun, sambil menunggu itu, efisiensi internal tetap kita jalankan melalui restrukturisasi OPD," jelas Marjohan.
skema penggabungan OPD dan penyesuaian TPP, Pemkab Mukomuko optimis dapat menyeimbangkan neraca keuangan tanpa harus mengorbankan status kerja para pegawainya. Langkah ini diharapkan dapat menjaga moral kerja para ASN dan PPPK agar tetap fokus pada pelayanan masyarakat.
"Sekali lagi kami tegaskan, arahan Pak Gubernur dan Pak Bupati sangat jelas: tidak ada rencana merumahkan PPPK. Isu yang berkembang di luar itu tidak benar," tutup Sekda Marjohan. (**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

