Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Air Sebayur Digelar, Kuasa Hukum Korban Desak Keadilan, Pihak Tersangka Minta Ke
Pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan Air Sebayur yang digelar oleh pihak Satreskrim Polres Bengkulu Utara, terdapat 38 Adegan dari hasil tersebut.-APRIZAL-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Iwan, warga Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, dalam insiden berdarah di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya pada Rabu 1 April 2026 lalu, resmi digelar Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Rabu siang 12 April 2026. Dalam proses tersebut, sorotan utama justru tertuju pada penyampaian sikap dari kuasa hukum korban maupun pihak enam tersangka yang sama-sama mengawal jalannya perkara dari sudut pandang berbeda.
Sebanyak enam tersangka berinisial GN, DI, RB, SP, AM, dan KN menjalani rekonstruksi dengan memperagakan 38 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sejak awal hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan para tersangka, saksi, serta alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Bakti Alumni UNIB, Puspa Erwan SH, menegaskan bahwa pihaknya menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan adil, objektif, dan benar-benar mampu mengungkap seluruh fakta tanpa ada yang ditutupi.
“Kami ingin perkara ini dituntaskan secara adil dan menyeluruh. Ini bukan hanya soal hilangnya nyawa korban, tetapi juga menyangkut dampak sosial di tengah masyarakat, sehingga penanganannya harus hati-hati dan tidak menimbulkan persoalan baru,” tegas Puspa Erwan.
BACA JUGA:Polsek Batik Nau Gandeng Pengusaha Lokal Tangani Darurat Jalan Nasional Amblas di Serangai
BACA JUGA:TNI Kawal Pembangunan Jembatan Gantung Kualalangi, Percepat Akses dan Dongkrak Ekonomi Warga
Puspa juga menyoroti masih adanya beberapa kekurangan dalam teknis pelaksanaan rekonstruksi yang menurutnya perlu menjadi perhatian agar proses pembuktian semakin maksimal. Meski demikian, pihak korban tetap menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dengan harapan keadilan benar-benar ditegakkan.
“Masih ada beberapa hal dalam pelaksanaan rekonstruksi yang menjadi catatan kami, namun yang terpenting proses hukum ini harus berjalan maksimal, transparan, dan mampu menghadirkan keadilan bagi korban sesuai ketentuan yang berlaku,"tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum para tersangka dari Kantor Hukum Rasbi Ramadhan dan Rekan, Sopian Hamid SH, menilai rekonstruksi menjadi momentum penting untuk memperjelas duduk perkara secara rinci serta memastikan setiap fakta diuji secara hukum.
“Rekonstruksi ini menjadi sarana penting untuk mengurai kronologi secara utuh dan melihat kesesuaian antara keterangan para tersangka, saksi, maupun bukti di lapangan. Klien kami sejak awal juga kooperatif mengikuti seluruh proses hukum,” ujar Sopian Hamid.
Pihak kuasa hukum tersangka pun berharap sikap kooperatif keenam tersangka selama proses penyidikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penegak hukum dalam proses selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya keringanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sejak awal para tersangka bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum, sehingga kami berharap hal tersebut dapat menjadi pertimbangan penegak hukum dalam menjalankan proses selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,"tukasnya.
Perbedaan penekanan dari kedua belah pihak ini menunjukkan bahwa rekonstruksi bukan hanya menjadi tahapan penyidikan, namun juga arena penting bagi korban untuk memperjuangkan keadilan dan bagi tersangka untuk memperoleh hak pembelaan secara proporsional. Kini, masyarakat menanti bagaimana hasil rekonstruksi tersebut akan memperkuat proses hukum menuju persidangan.(127)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
