Mutasi Pemprov Bengkulu Dinilai Langkahi Aturan, DPD RI Surati Gubernur

Mutasi Pemprov Bengkulu Dinilai Langkahi Aturan, DPD RI Surati Gubernur

Wakil Ketua III DPD RI, Sultan B. Najamudin-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Menindaklanjuti aduan Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Bengkulu terkait mutasi yang dilakukan Pemprov Bengkulu pada 7 Oktober lalu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin menyurati Gubernur Bengkulu terkait hal tersebut.

Dalam surat yang disampaikan Sultan B. Najamudin menerangkan bahwa mutasi yang dilakukan oleh pemrov Bengkulu salah di mata Badan Kepegawaian Negara (BKN) lantaran telah melanggar norma, standar dan prosedur yang ada.

Sultan juga mengungkapkan, atas petunjuk dari BKN tersebut, ia telah berkirim surat pada orang nomor satu di Provinsi Bengkulu  yakni Rohidin Mersyah agar dapat ditindaklanjuti.

"Kita dapat keluhan tentang ini dan kita sudah bersurat kepada Gubernur dan kita minta sebagai penyelenggara negara harusnya patuh pada putusan Lembaga Negara," kata Sultan B. Najamudin, Kamis (17/6/2022).

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Buka Seleksi Direktur Perumda, Ini Syaratnya

Menurut Sultan,  sebagai wakil rakyat harus menjalankan fungsi pengawasan DPD terhadap pelaksanaan otonomi daerah sesuai yang diatur oleh UU No 13 tahun 2019 dan  berharap agar Gubernur Bengkulu bersedia mengembalikan jabatan pegawai yang didemosi melalui Surat Keputusan Gubernur nomor SK.821.3.4-R. 1343 tahun 2021 pada posisi semula atau pada jabatan yang setara dengan jabatan sebelumnya.

Dimana permasalahan ini menyisakan permasalahan bagi pegawai yang bersangkutan karena setidaknya ada 82 orang pegawai yang terlibat dalam proses mutasi tersebut ditangguhkan pelayanan administrasinya hingga Gubernur bersedia menindaklanjuti rekomendasi dari BKN.

"Karena ini juga mencederai rasa keadilan bagi pegawai yang terdampak, sebaiknya segera diselesaikan," ucap Sultan.

Sebagai pimpinan lembaga tinggi termuda tambah Sultan, pihaknya sudah biasa menerima aduan atau keluhan masyarakat dari seluruh Indonesia dan secepat mungkin berusaha merespon untuk mendorong solusi.

Terlebih dalam surat dari BKN yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian menerangkan kepada Gubernur pada tanggal 18 Mei 2022 nomor 15591/B-AK.03/SD/F/2022 tentang penangguhan sementara layanan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dikarenakan bahwa pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menindaklanjuti kesepakatan tentang langkah pembenahan atas mutasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada bulan Oktober 2021 yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

"Ini tanggung jawab sebagai amanah mesti dijalankan," tutup Sultan B. Najamudin. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: