Kejari Bengkulu Tunjuk 3 Jaksa Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen Proyek Sutet

Kejari Bengkulu Tunjuk 3 Jaksa Tangani Kasus  Pemalsuan Dokumen Proyek Sutet

Kanit Tipiter Polres Bengkulu Ipda Albeth saat menangkap tersangka HL (73) di Jakarta-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pelimpahan berkas tersangka HL (73), kasus pemalsuan surat atau dokumen penting terkait pengerjaan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) tower listrik yang berada di kawasan Pulai Baai Bengkulu, Kamis (28/7).

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pihak Satreskrim Polres Bengkulu pada Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan dilakukan penahanan terhadap tersangka HL oleh pihak kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza mengatakan, perkara terhadap tersangka HL yang melanggar pasal 263 KHUP telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan siap diserahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menjalani persidangan.

BACA JUGA:Pertanyakan Lahan Eks PT Hasfram, Perwakilan Masyarakat Datangi Pemprov Bengkulu

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," kata Riky Musriza, pada Bengkulu ekspress.com

Ditambahkan Riky, dalam perkara ini pihaknya telah menunjuk tiga orang jaksa. Penunjukann jaksa ini nantinya akan menangani proses di persidangan.

"Untuk kasus ini kita menunjuk tiga jaksa yang menanganinya," tutup Riky Musriza. 

Diketahui sebelumnya, tersangka HL ditangkap Unit Tipiter Satreskrim Polres Bengkulu di Jakarta. Tersangka telah  melakukan pemalsuan surat berupa tanda tangan korban atau pelapor berinsial AS (38) warga Kota Bengkulu. Pemalsuan tanda tangan itu berkaitan dengan  pekerjaan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) tower listrik yang berada di kawasan Pulai Baai Bengkulu.

BACA JUGA:Lompat ke Tengah Jalan, Kakek di Lebong Tewas Ditabrak Mobil


Tersangka HL saat dilakukan pelimpahan berkas dari Satreskrim Polres Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

Menariknya dalam tangkapan ini, pelaku ditangkap di Bareskrim Mabes Polri. Hal itu dilakukn lantaran tim tipiter Polres Bengkulu mendapati informasi bahwa pelaku saat itu tengah menjalani pemeriksaan atas perkara lain. 

Setelah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Kanit Tipiter Polres Bengkulu yakni Ipda Albeth dan anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap HL. 

Sementara itu, dari perbuatan tersangka HL ini korban  atau pelapor mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Sedangkan dari pemalsuan surat tersebut, pelaku juga memalsukan dokumen penting yang berupa pengajuan kerjasama pada pihak lain dengan  dengan nilai yang ditafsir mencapai miliaran rupiah.(TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: