Kejati Bengkulu Periksa Oknum Kades dan 3 Pengurus Poktan Tersangka Dugaan Korupsi Replanting Kelapa Sawit

Kejati Bengkulu Periksa Oknum Kades dan 3 Pengurus Poktan Tersangka Dugaan Korupsi Replanting Kelapa Sawit

Tersangka kasus dugaan korupsi program replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara saat akan diperiksa penyidik-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.DISWAY.ID - Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi, Selasa (19/7) melakukan pemeriksaan perdana terhadap keempat tersangka kasus dugaan korupsi program replanting kelapa sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 dan 2022.

Dari pantauan bengkuluekspress.disway.id di lapangan, pemeriksaan terhadap keempat tersangka ini yang pertama kalinya dilakukan pasca mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/8) lalu.

Empat orang tersangka tersebut adalah  AS Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya , ED Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, SU Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya dan PR Kepala Desa Tanjung Muara. 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan 4 Tersangka Kasus Replanting Sawit

Para tersangka yang sebelumnya dititipkan di tahanan Polda Bengkulu ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian saat akan dilakukan pemeriksaan. 

Diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman telah membenarkan terkait penetapan serta penahanan tersangka kasus dugaan korupsi replanting kelapa sawit di Bengkulu Utara.

“Benar saya bekerja sampai jam 02.00 pagi. Kita sudah tetapkan empat orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Heri Jerman, pada bengkuluekspress.disway.id.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi program replanting kelapa sawit ini terdiri dari 25 kelompok itu yang menerima program tersebut. Adapun petani yang tercatat sebagai anggota sekitar 200 orang.  Sedangkan untuk anggaran replanting kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 diketahui mencapai Rp 150 miliar. 

BACA JUGA:Cinta Monyet, Siswi di Bengkulu Selatan Disetubuhi Pacar

Anggaran tersebut kemudian dibagikan kepada kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara dengan beberapa tahapan. Kemudian dari anggaran tersebut disalahgunakan dan menimbulkan kerugian negara yang akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi replanting kelapa sawit. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: