Kejati Bengkulu Tahan 4 Tersangka Kasus Replanting Sawit

Kejati Bengkulu Tahan 4 Tersangka Kasus Replanting Sawit

Detik detik penahanan 4 tersangka kasus replanting sawit-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Setelah melalui proses panjang dalam penyelidikan terkait kasus korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020, akhirnya Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan empat orang tersangka.

Empat orang tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Sabtu (16/7) sekira 02.00 wib.

Penetapan dan penahanan terhadap keempat tersangka kasus korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman.

“Benar saya bekerja sampai jam 02.00 pagi. Kita sudah tetapkan empat orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Heri Jerman, Sabtu (16/7) pada bengkuluekspress.com

Meski telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tersangka. Namun Heri Jerman masih enggan membeberkan siapa yang ditetapkan tersangka tersebut.

Diungkapkan Heri Jerman, terhadap penetapan dan penahanan para tersangka ini nantinya akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers yang akan datang. Sementara itu, untuk kasus ini juga masih dalam pengembangan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Diketahui sebelumnya, dari tahapan penyelidikan yang dilakukan saat ini sudah ada uang sebesar Rp 13 miliar yang disita dari kegiatan replanting kelapa sawit tersebut dan saat ini masih terus diteliti. Penelitian itu dilakukan untuk memastikan apakah uang tersebut termasuk kedalam kerugian negara atau tidak. 

Selain uang, Pidsus Kejati Bengkulu juga telah menyita beberapa dokumen terkait kegiatan replanting. Tidak hanya itu, sejumlah kelompok tani dan instansi terkait juga telah dilakukan pemeriksaan hingga saksi ahli.

Sementara dari data yang dihimpun, kelompok tani penerima program replanting kelapa sawit mencapai 25 kelompok. Dari 25 kelompok itu, petani yang tercatat sebagai anggota sekitar 200 orang.  Sedangkan untuk anggaran replanting kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 diketahui mencapai Rp 150 miliar. 

Anggaran tersebut kemudian dibagikan kepada kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara dengan beberapa tahapan. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: