Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu, Tanggapi Tudingan Syakirin Endar Ali

g. Sebanyak 1 bidang tanah berikut dengan bangunan gedung Unihaz yang terletak di Kabupaten Bengkulu Utara, Kec. Arga Makmur (Sekarang masih dikuasai YSB, dengan 4 akte Jual-beli PPAT, luas 2000 m2 terletak di Desa Gunung Alam Kec. Kota Argamakmur)
Selain 13 item aset Yayasan Semarak Bengkulu yang berupa tanah tersebut di atas, Yayasan Semarak Bengkulu juga memiliki aset berupa Kerbau di Kerkap dan Argamakmur (namun aset ini tidak bisa ditelusuri ulang, karena tidak ada data tentang siapa yang menggadu kerbau dimaksud)
Hasil inventarisasi aset Yayasan Semarak Bengkulu yang dilakukan oleh Panitia Inventarisasi Kekayaan Yayasan Semarak Bengkulu tersebut di atas, telah dicantumkan dalam Akte Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu Tahun 1999, yang diaktakan dengan Akte Notaris Meilani Liman No 2 Tahun 1999. Dua bidang tanah di Curup yang tidak berada dalam Penguasaan Yayasan, bukanlah disebabkan karena bidang tanah tersebut telah dikuasai atau dimiliki oleh oknum Pengurus Yayasan, melainkan karena de jure Yayasan tidak memiliki dokumen kepemilikan atas bidang tanah tersebut, sementara pihak lain, de jure sudah mensertifikatkan bidang tanah tersebut, dan de fakto bidang tanah tersebut telah pula dikuasai secara fisik oleh orang lain. Demikian pula dengan aset berupa kerbau yang tidak dapat dikuasai Yayasan, semata-mata hanya karena Pengurus Yayasan tidak memiliki data tentang siapa yang menggadu Kerbau tersebut, sehingga kebenaran dan keberadaannya tidak dapat ditelusuri, bukan karena diambil atau dikuasai oleh oknum Pengurus Yayasan.
Sekarang ini, aset Yayasan Semarak Bengkulu telah bertambah dari keadaan sebelumnya. Penambahan itu terjadi dari hasil penelusuran aset yang belum terinventarisasi, dan dari Pembelian aset baru. Berdasarkan penelusuran terhadap aset Yayasan yang belum terinventasisasi, Pengurus telah menemukan sebanyak 3 bidang tanah, yaitu : 1 bidang tanah Hak Sewa, luas 170 m2 di Jl Ciung Bandung.yang dulunya tempat berdirinya Asrama Mahasiswa, 1 bidang tanah kosong untuk perumahan di Jl. Kol. Barlian Argamakmur Bengkulu Utara, luas 450 m2, Sumbangan Alumni Unihaz, dan 1 bidang tanah rawa luas sekitar 1 ha, sebagai tempat Kegiatan Praktek Mahasiswa Fakultas Pertanian Unihaz di Desa Talang Boseng Pondok Kelapa Kabupaten Benteng, SKT a.n. Unihaz. Kemudian terdapat pula 1 bidang tanah hasil Pembelian lahan penduduk tahun 2013, dan diatasnya telah berdiri Bangunan Gedung Unihaz berlantai 3 di Jl. Jend. Sudirman Kota Bengkulu, luas 3.742, 27 m2 HGB 2016 a.n. Yayasan. Secara keseluruhan, sampai sekarang ini Yayasan Semarak Bengkulu memiliki aset sebanyak 17 bidang tanah, 2 bidang diantaranya tidak dapat dikuasai Yayasan, karena Yayasan tidak memiliki dokumen kepemilikan atas 2 bidang tanah tersebut, sementara pihak lain telah menguasai bidang tanah tersebut secara de jure dan secara de fakto. Sedangkan 15 bidang tanah yang lainnya sampai sekarang berada dalam Penguasaan Yayasan Semarak Bengkulu. dan tidak ada aset Yayasan Semarak Bengkulu yang digelapkan oleh oknum pengurusnya; sebagaimana yang dikira oleh ustadz Syakirin Endar Ali.
Sekiranya masih terdapat aset Yayasan yang lainnya, seperti yang disebutkan oleh Syakirin Endar Ali terdapat di Enggano, di Palembang dan di Jakarta, maka ini tentu menjadi kabar baik bagi Yayasan, dan yang bersangkutan apabila mempunyai niat baik terhadap Yayasan Semarak Bengkulu, tentu saja kepada yang bersangkutan diharapkan dapat menunjukkan dokumen kepemilikannya kepada Pengurus Yayasan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: