HONDA BANNER
BPBDBANNER

Dugaan Kasus Pengeroyokan, Lima Remaja Anggota Geng Motor Dilimpahkan ke LPKA Bengkulu

Dugaan Kasus Pengeroyokan, Lima Remaja Anggota Geng Motor Dilimpahkan ke LPKA Bengkulu

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr Rusydi Sastrawan SH, MH-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu terhadap lima remaja yang tergabung dalam geng motor. Kelimanya diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan atau penganiayaan berat.

Kelima remaja tersebut, berinisial RE, MM, ZPS, FZ, dan MPR, diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH, membenarkan bahwa pelimpahan berkas perkara sudah diterima. “Setelah dinyatakan lengkap (P21), hari ini dilakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke JPU Anak,” ujar Rusydi, Rabu (6/8/2025).

BACA JUGA:Polda Bengkulu Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih, Teguhkan Semangat Persatuan Jelang HUT RI ke-80

BACA JUGA:Tingkatkan Rasa Nasionalisme, Satlantas Polresta Bengkulu Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

Setelah pelimpahan, kelima tersangka langsung dititipkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu untuk masa penahanan selama lima hari ke depan. Pihak Kejari kini tengah merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Kelima anak tersebut akan didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 atau ke-1, atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal setengah dari ancaman hukuman pidana orang dewasa,” tegasnya.

Sementara itu, untuk tiga tersangka lain yang berstatus dewasa, Kejari Bengkulu baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian, sehingga proses hukumnya masih dalam tahap awal.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: