HONDA BANNER
BPBDBANNER

Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu, Tanggapi Tudingan Syakirin Endar Ali

Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu, Tanggapi Tudingan Syakirin Endar Ali

Soal Penggelapan Aset Yayasan Semarak Bengkulu

yanto

Penggelapan adalah kejahatan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Menurut pasal ini Penggelapan adalah perbuatan yang dilakukan seseorang dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruh atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Ustadz Syakirin Endar Ali, dalam laporannya pada Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 26 April 2015 lalu, selain menuduh Akte Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu tahun 2008 sebagai Akte bodong (palsu), juga menuduh bahwa Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu melakukan penggelapan terhadap aset Yayasan Semarak Bengkulu. Tuduhan Syakirin Endar Ali dalam laporannya kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu tersebut, menjadi menarik untuk dicermati. Mengapa laporannya disampaikan kepada Kejaksaan Negeri dan bukan disampaikan kepada Kepolisian ? pada hal, bukankah penggelapan pada umumnya merupakan kewenangan dari Kepolisian ?.

Benarkah Yayasan Semarak Bengkulu melakukan Penggelapan Aset Pemda ?

Menurut Ketua Badan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu, Dr. Yanto Sufriadi, SH.,M.Hum, bisa jadi Ustadz Syakirin Endar Ali, telah terjebak oleh prasangkanya sendiri, yang mengira bahwa kepemilikan Yayasan Semarak Bengkulu dan Aset-asetnya adalah milik para pendiri Yayasan. Oleh karena Yayasan Semarak Bengkulu didirikan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota dalam Provinsi Bengkulu (sesuai dengan pengetahuan yang diperolehnya dari Akte Yayasan Semarak Bengkulu tahun 1991), maka yang bersangkutan tentu mengira bahwa aset Yayasan Semarak Bengkulu adalah milik Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, yang apabila kemudian aset tersebut diambil oleh Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu, maka perbuatan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu tersebut dipastikan merugikan negara (Pemda), bahkan Pengurus Yayasan bisa dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan yang merugikan negara dan tindak pidana korupsi memang merupakan kewenangan Kejaksaan untuk mengusutnya.

Prasangka ustadz Syakirin Endar Ali ini rupanya keliru, karena aset Yayasan Semarak Bengkulu bukan milik para pendiri Yayasan, bukan milik Pemda Provinsi Bengkulu dan bukan pula milik masyarakat umum. Karena itu tidak ada perbuatan organ yayasan yang merugikan negara maupun merugikan masyarakat umum. Aset Yayasan Semarak Bengkulu adalah milik Yayasan Semarak Bengkulu, bukan milik orang lain.

Badan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu sejak awal sangat mencermati tentang jalan pikiran ustadz Syalirin Endar Ali ini, dan tidak pernah memberikan reaksi untuk menghalangi yang bersangkutan, bahkan sampai saat ini yang bersangkutan telah menggunakan kesempatan selama 1,5 tahun untuk membuktikan tuduhannya dihadapan aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kekeliruan inikah yang membuat ustadz Syakirin Endar Ali mau mencabut laporannya, tetapi ditolak oleh Kejaksaan ? dan apakah kekeliruan ini pula yang menyebabkan ustad Syakirin Endar Ali berbelok arah melaporkan Pemalsuan Akte Yayasan Semarak Bengkulu dan Penggelapan aset oleh Pengurus Yayasan kepada Kepolisian? Apakah yang bersangkutan tidak akan mengulangi kekeliruan yang sama?

Benarkah Oknum Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu melakukan Penggelapan Aset Yayasan? Berdasarkan Hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Panitia Inventarisasi Kekayaan Yayasan Semarak Bengkulu, yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu No. 69 Tahun 1994 tanggal 19 Febuari 1994 Tentang Pembentukan Panitia Inventarisasi Kekayaan Yayasan Semarak Bengkulu, oleh Panitia Inventarisasi Kekayaan Yayasan Semarak Bengkulu telah berhasil diinventarisasi adanya 14 item kekayaan Yayasan Semarak Bengkulu, berupa 13 bidang tanah, yaitu :

a. Sebanyak 4 bidang tanah di Kota Bengkulu yang dipergunakan oleh Unihaz, yang terdiri dari : 1 bidang tanah berikut dengan bangunan gedung Unihaz di Jl. Jend. Sudirman Kota Bengkulu dan 1 bidang tanah yang terletak dibelakang gedung Unihaz, yang dikuasai oleh Sdr. Amrullah (Kedua bidang tanah ini sudah dikuasai penuh oleh YSB, seluas 11.772, dalam proses HGB a.n. Yayasan), 1 bidang tanah berikut dengan bangunan bekas gedung Dispenda Tingkat I Bengkulu (Sekarang dikuasai Yayasan dengan HGB 2015, a.n. Yayasan, luas 2.800 m2, di atasnya telah berdiri Bangunan Permanen berupa Gedung Kampus Unihaz 3 Lantai dan Kantor Yayasan Semarak Bengkulu). serta 1 bidang tanah Sisa Reslag di Air Sebakul Kota Bengkulu, (semula Gubernur menetapkan penunjukkan lokasi pembangunan Kampus Unihaz seluas 50 ha di lokasi ini. Pembebasan bidang-bidang tanah yang dikuasai masyarakat dilakukan oleh Walikota Bengkulu, tetapi setelah ditelusuri oleh Pengurus, dokumen bukti pembebasan tersebut belum ditemukan. Sekarang yang dapat dikuasai Yayasan sudah dilakukan pengukuran oleh BPN seluas 56.000 m2, Proses HGB a.n. Yayasan).

b. Sebanyak 1 bidang tanah beserta bangunan gedung STIA di Jl. Cimanuk Kota Bengkulu (Sekarang sudah dikuasai Yayasan dengan HGB Tahun 2015, a.n. Yayasan, luas 5.675 m2)

c. Sebanyak 1 bidang tanah berikut bangunan gedung Pondok Pesantren Pancasila di Jl. Dendam Kota Bengkulu (Sekarang sebagian (36.082 m2) sudah dikuasai Yayasan dengan HGB Tahun 2015 a.n. Yayasan dan sebagian lainnya masih dalam proses HGB a.n. Yayasan).

d. Sebanyak 1 bidang tanah beserta bangunan STM Semarak di Jl. Hazairin. (Sekarang de fakto masih dikuasai Yayasan (de jure disertifikatkan .Hak Pakai oleh Kanwil Depdikbud tanpa sepengetahuan Pengurus Yayasan)., luas 4.139 m2

e. Sebanyak 1 bidang Tanah tempat berdirinya Gedung SMKS-1 Pembangunan, HGB tahun 1992, atas nama Yayasan, luas 1.808 m2 di Jl.Soekarno Hata, Kelurahan Anggut Atas Kota Bengkulu.

f. Sebanyak 4 bidang tanah di Kabupaten Rejang Lebong, yang terdiri dari : 1 bidang Tanah HGB tahun 1993, atas nama Yayasan, luas 899 m2, di Jl. Merdeka Kelurahan Pasar Baru Curup, 1 bidang tanah yang terletak di Desa Dwi Tunggal Curup, yang dikuasai oleh Sdr. Musa (sekarang bidang tanah ini Sudah dikuasai penuh Yayasan, luas 1.671 m2 dengan HGB Tahun 2008 a.n. Yayasan), 1 bidang tanah Rejang SETIA (sertifikat IAIN Curup) di Rejang Lebong (Sudah ditelusuri ulang, tidak bisa dikuasai Yayasan, karena de jure sudah disertifikatkan oleh STAIN Curup), 1 bidang tanah yang terletak disamping Rejang SETIA Curup (Sudah ditelusuri ulang, dan tidak bisa dikuasai, karena de jure Yayasan tidak memiliki dokumen kepemilikan dan de fakto telah dikuasai secara fisik oleh orang lain)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: