Jadi Tersangka, Posisi Kepala DKP Kota Bengkulu Dijabat Plh

Kepala BPSDM Kota Bengkulu, Achrawi-foto: istimewa -
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kekosongan jabatan terjadi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu. Pasalnya Kepala DKP Kota Bengkulu, Tarzan Naidi baru saja ditetapkan tersangka atas kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Meski terdapat kekosongan jabatan, namun roda pemerintahan di saat ini masih berjalan dengan baik dan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).
Kepala BPSDM Kota Bengkulu, Achrawi menjelaskan posisi Kadis masih dijabat Plh karena pihak pemkot belum mendapatkan surat penahanan terhadap tersangka.
Untuk itu, sementara waktu jabatan diisi pelaksana harian yakni Jalaludin yang juga sebagai salah satu Kabid di Dinas Kelautan dan Perikanan.
" jadi berkait dengan Kepala Dinas Perikanan, itu sekarang kan sudah jadi tersangka, jadi sudah kita Plh-kan. Untuk saat ini Plhnya pejabat yang ada di lingkungan Dinas Perikanan. Karena dia masih status tersangka dan sekarang itu kita Plh kan untuk sementara. Nanti ketika sudah ada kejelasannya baru kita Plt kan, " jelas Achrawi, Rabu 3 September 2025.
BACA JUGA:H-1, NDX AKA Siap Guncang Panggung HUT Rakyat Bengkulu ke-24 di Sport Center
BACA JUGA:HUT Ke-63 PWRI Jadi Momentum Perkuat Organisasi Pensiunan ASN
Kekosongan jabatan di DKP juga menambah jumlah kekosongan jabatan yang ada di OPD pemerintah kota Bengkulu lainnya.
Untuk diketahui, kasus tabrak lari fatal yang melibatkan Tarzan Naidi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, yang menabrak dan menewaskan seorang warga bernama Adi Afrianto pada 18 Agustus 2025, setelah korban sedang jogging di Bengkulu.
Tarzan sempat melarikan diri dari lokasi kejadian, tetapi akhirnya ditangkap polisi. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: