DKP Imbau Nelayan Luar Tak Tangkap Benih Lobster di Perairan Bengkulu

Kepala DKP Kota Bengkulu, Tarzan Naidi-foto: istimewa -
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu mengimbau nelayan dari luar Bengkulu untuk tidak menangkap Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah perairan kota Bengkulu karena penangkapan tak berizin tersebut adalah tindakan ilegal.
Diketahui, dari bulan Maret hingga Mei ini, di kota Bengkulu tercatat baru 5 surat keterangan asal benih yang di keluarkan Dinas Perikanan Kota.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, sesuai ketentuan pusat penangkapan terhadap BBL hanya diizinkan untuk kelompok nelayan yang sudah diberikan izin.
" BBL itu harus ada dari kami Dinas Perikanan Kota Bengkulu kalau yang ditangkap oleh nelayan yang sudah berizin. Surat keterangan itu sekarang ini sudah penuh melewati aplikasi yang namanya si LOKER. Jadi setiap benih lobster itu keluar harus didampingi oleh surat keterangan asal benih yang prosesnya melalui aplikasi. Nanti dibawa ke karantina baru karantina mau mengeluarkan surat keterangan kesehatan," jelas Tarzan, Rabu 7 Mei 2025.
BACA JUGA:Direlokasi, Pemkot Bengkulu Beri Penjelasan ke Pedagang Pantai Panjang
BACA JUGA:SK PPPK Pemkot Bengkulu Segera Dibagikan, Simak Jadwalnya
"Tetapi banyak informasi dari nelayan kita ini ada pergerakan nelayan yang di luar daerah yang menangkap benih itu terus-terusan. Kami menghimbau kepada para nelayan dari luar itu untuk berhenti menangkap di daerah kota Bengkulu karena itu termasuk pelanggaran, " tambahnya.
Untuk dikota 5 surat keterangan yang sudah dikeluarkan untuk kelompok nelayan dengan jumlah benih BBL lebih kurang 40 ribuan benih bening lobster.
Sementara itu, ditambahkan Tarzan, khusus bagi nelayan dari luar Bengkulu, dirinya mengingatkan untuk berhenti melakukan penangkapan BBL di perairan Bengkulu karena akan merugikan nelayan Kota Bengkulu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: