Kadis DKP Kota Bengkulu Ditetapkan Jadi Tersangka Tabrak Lari

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat diwawancarai terkait penetapan Kadis DKP Kota Bengkulu tersangka-foto: Anggi Pranata-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Polresta Bengkulu telah menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu Tarzan Naidi sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menyebabkan korban tewas ditempat.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, membenarkan penetapan tersebut dan menyebut pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum Tarzan Naidi.
"Ya sudah kita tetapkan tersangka, untuk proses hukumnya masih berlanjut dan SPDP juga sudah kita kirim ke Kejari Bengkulu," kata Sudarno, Senin (25/8/2025).
BACA JUGA:Curi Ternak di Mukomuko, Pelaku Berhasil Ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu
BACA JUGA:Tiga Pemuda Diringkus Polisi Usai Lakukan Aksi Curas dengan Modus Pura-pura Minta Diantar
Kombes Pol Sudarno juga menjelaskan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau penjara kurungan 1 tahun.
"Pasalnya 359 dengan ancaman hukuman 5 tahun. Unsur pidananya kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Sudarno.
Sementara itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tabrak lari yang menyebabkan korban tewas ditempat yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu Tarzan Naidi.
Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Aan Setiawan menerangkan untuk sejumlah saksi yang diperiksa yaitu merupakan saksi yang berada di lokasi kejadian serta istri korban yang juga berada di TKP.
BACA JUGA:Marak Kriminalitas, Walikota Minta Aktifkan Poskamling
Diketahui, kendaraan yang digunakan pelaku tersebut merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu jenis Inova warna biru yang sempat ditutup dengan terpal oleh pelaku dikediamannya.
Untuk kronogis kejadian tersebut berawal ketika kendaraan plat merah dari arah Pantai Pasir Putih menuju Pantai Panjang tepatnya Sport Center Kota Bengkulu.
Namun, saat berada di belakang Bencoolen Mall pelaku yang membawa kendaraan dalam kondisi kecepatan tinggi ingin menyalip kendaraan didepannya.
Berdasarkan keterangan pelaku melarikan diri karena menghindari kemarahan masa dan kasus tersebut terungkap setalah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan hasil cctv di sekitar lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: