HGU Fiktif Jadi Jaminan, Kejati Bengkulu Ungkap Modus Korupsi Kredit BUMBN yang Rugikan Negara Rp119 M

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank Raya saat digiring ke mobil tahanan oleh penyidik Kejati Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp119 miliar. Kasus ini terkait dengan fasilitas kredit dari PT BR kepada PT Desaria Minning Plantation (DMP).
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Sartono, seorang pensiunan bank BUMN, dan Faris Abdul Rahim, seorang karyawan swasta.
Ketua Tim Penyidik, Candra Kirana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengajuan pinjaman PT DMP pada September 2016 dengan menjaminkan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.489,6 hektare. Namun, kredit tersebut macet. Saat bank BUMN mencoba melelang agunan, lelang selalu gagal, yang memicu kecurigaan penyidik.
Setelah ditelusuri, tim penyidik menemukan dua penyimpangan utama yang menjadi modus korupsi:
HGU Fiktif: Sebagian lahan yang dijaminkan dalam HGU ternyata merupakan tanah milik masyarakat yang belum pernah dibebaskan. Bahkan, ada tanah warga yang masuk dalam kawasan HGU tanpa ganti rugi.
BACA JUGA:10 Ribu Pohon Kelapa Hiasi Objek Wisata Pantai Panjang Bengkulu, Pemda Digancar Rekor Muri
BACA JUGA:Selain Minum Kopi, dr Zaidul Akbar Bagikan Cara untuk Melawan Kantuk di Pagi Hari
Penyalahgunaan Dana: Dana pinjaman yang seharusnya digunakan untuk perluasan dan pemeliharaan kebun sawit, ternyata tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Dana yang dipinjam tidak sesuai peruntukan. Ada peran aktif para tersangka dalam penyimpangan ini, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Candra.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.
Sebagai bagian dari penyidikan, pada Sabtu, 9 Agustus 2025, tim Pidsus Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan langsung ke lahan perkebunan sawit PT DMP. Pihak Kejati menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: