Hidupkan Kembali Mega Mall, Pemkot Bengkulu Gratiskan Sewa 3 Bulan dan Beri Diskon 50 Persen untuk UMKM

Revitalisasi Aset Daerah, Stimulus Ekonomi Lokal, Pasar Tradisional Modern,-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 untuk mengoptimalkan pemanfaatan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penitipan aset berupa tanah dan bangunan yang kini dikelola oleh Pemkot dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diimbau untuk meramaikan kawasan PTM dan Mega Mall dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan atau acara. Tujuannya adalah untuk menghidupkan kembali aktivitas dan menarik minat pengunjung.
Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, juga membuka peluang bagi para pelaku usaha, termasuk Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta badan usaha lainnya, untuk mengisi kios-kios yang tersedia.
“Ini merupakan bentuk dukungan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah secara optimal. Sekaligus menjadi upaya menghidupkan kembali aktivitas perekonomian serta mendukung kemajuan usaha lokal di Kota Bengkulu,” kata Dedy.
BACA JUGA:Mantan Kepala Bank Bengkulu Diduga Korupsi Rp6,7 M, Rumah dan Tanah Miliknya Disita Kejaksaan
BACA JUGA:Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak Kandung Bunuh Ibu Sendiri Saat Salat
Sebagai bentuk insentif, Pemkot menawarkan kebijakan menarik bagi para pelaku usaha pembebasan biaya sewa selama 3 bulan bagi pelaku usaha yang menandatangani kontrak dan aktif mengisi ruang usaha di PTM, diskon 50 persen sewa kios selama 6 bulan sejak pelaku usaha menandatangani kontrak dan aktif mengisi ruang usaha di Mega Mall.
Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dan perangkat daerah diminta berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu.
Langkah ini sejalan dengan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor KEP-51/L.7/BPApm.1/06/2025 tentang pembentukan tim pengawasan, pengelolaan, dan pemeliharaan benda sitaan, khususnya aset yang kini dikelola oleh Pemkot.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: