Mantan Kepala Bank Bengkulu Diduga Korupsi Rp6,7 M, Rumah dan Tanah Miliknya Disita Kejaksaan

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyita satu unit rumah beserta tanah milik tersangka FP, mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu unit Mega Mall, pada Jumat (1/8/2025). Penyitaan ini merupakan upaya pemulihan kerugian ne-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyita satu unit rumah beserta tanah milik tersangka FP, mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu unit Mega Mall, pada Jumat (1/8/2025). Penyitaan ini merupakan upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana kas kantor senilai Rp6,7 miliar yang dilakukan oleh FP.
Rumah yang disita berlokasi di Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu, dan merupakan milik pribadi tersangka. Selain rumah, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu juga menyita aset lainnya milik FP, termasuk satu bidang tanah dan bangunan seluas 194 meter persegi, satu unit sepeda motor, serta sertifikat tanah atas nama tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Subayak, menjelaskan bahwa proses penyitaan ini dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Bengkulu dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Penyitaan ini merupakan langkah hukum untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Izin resmi sudah kami kantongi dari pengadilan, dan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Fri Wisdom.
BACA JUGA:Inflasi Bengkulu Juli 2025 Capai 1,01 Persen, BPS Waspadai Kenaikan Harga Beras
Dalam proses penyitaan, jaksa juga meminta pihak keluarga tersangka untuk segera mengosongkan rumah tersebut paling lambat hingga Senin pekan depan. “Kami sudah memberikan waktu kepada keluarga tersangka untuk mengosongkan rumah tersebut secara baik-baik. Ini bagian dari pendekatan humanis kami dalam menegakkan hukum,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa FP secara bertahap menarik uang tunai dari brankas Bank Bengkulu tempatnya bekerja, tanpa prosedur yang sah. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk berjudi secara online.
“Kami masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Namun sejauh ini, FP merupakan pelaku utama dalam kasus ini,” tegas Fri Wisdom.
Kejari Bengkulu memastikan akan terus menindaklanjuti kasus ini secara profesional hingga ke tahap persidangan, guna memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: