HONDA BANNER
BPBDBANNER

Terdakwa Kasus Korupsi Samisake Ajukan PK, Penasihat Hukum Soroti Bukti Baru dan Indikasi 'Tebang Pilih'

Terdakwa Kasus Korupsi Samisake Ajukan PK, Penasihat Hukum Soroti Bukti Baru dan Indikasi 'Tebang Pilih'

Terdakwa Zamzami, setelah menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Zamzami, terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) tahun anggaran 2013 pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Permohonan PK diajukan melalui sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada Senin, 16 Juni 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Saur, SH, MH.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Zamzami yang diketuai oleh Sahrul, SH, menyampaikan bahwa permohonan PK ini dilandasi oleh penemuan novum atau bukti baru yang diyakini dapat mengubah hasil putusan sebelumnya.

"Kami mengajukan PK karena ada bukti baru yang sebelumnya belum pernah diajukan di persidangan. Kami ingin majelis hakim meninjau kembali vonis bersalah terhadap klien kami," ujar Sahrul.

BACA JUGA:Terungkap di Persidangan, ASN Gadai Perhiasan Istri Demi Setor Dana Pilkada untuk Tim Rohidin Mersyah

BACA JUGA:Pura-Pura Beli Kopi, 2 Pelaku Pencuri HP di Bengkulu Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Bengkulu Utara

Bukti baru yang diajukan, lanjutnya, berupa sertifikat hak milik rumah dan surat jual beli atas aset yang sebelumnya disita oleh jaksa. Menurut pihak terdakwa, aset tersebut bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

"Ini penting untuk kami buktikan bahwa penyitaan aset tersebut tidak berdasar. Klien kami memiliki bukti sah kepemilikan yang tidak ada kaitan dengan dana Samisake," tegasnya.

Lebih jauh, Sahrul juga mengkritisi proses hukum dalam perkara ini yang dinilainya tidak adil. Ia menyebut adanya indikasi tebang pilih karena hanya pihak penerima dana yang dijadikan tersangka, sementara pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab, tidak tersentuh hukum.

"Sejak awal perkara ini berjalan tidak proporsional. Kami menilai ada kelalaian dari pihak-pihak lain yang tidak dijadikan tersangka. Padahal mereka juga terlibat dalam proses pencairan dan pengawasan dana. Ini yang kami anggap perlu dikaji kembali oleh majelis hakim," tambahnya.

Kasus ini sendiri bermula dari penyaluran dana Samisake senilai miliaran rupiah pada 2013 yang diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi dan dan UMKM. Namun, dalam perjalanannya, program ini justru menimbulkan penyimpangan yang berujung ke meja hijau.

BACA JUGA:Modus Pinjam Motor untuk Beli Makan, Pria Asal Bengkulu Nekat Gelapkan Motor Teman, Ditangkap di Mukomuko

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, Polda Bengkulu Gelar Bakti Kesehatan Massal, Layanan Gratis Diserbu Ribuan Warga

Hingga kini, majelis hakim belum menetapkan jadwal sidang lanjutan untuk mendalami bukti baru yang diajukan dalam permohonan PK ini. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: