Coba
HONDA BANNER

Pura-Pura Beli Kopi, 2 Pelaku Pencuri HP di Bengkulu Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Bengkulu Utara

Pura-Pura Beli Kopi, 2 Pelaku Pencuri HP di Bengkulu Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Bengkulu Utara

- Setelah diamanankan oleh Tim Opsnal Polsek Ratu Agung, kedua pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Aksi nekat dua pemuda asal Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial SA dan PU, berakhir di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung kurang dari 24 jam setelah mencuri dua unit handphone milik karyawan warung makan di Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, melalui Kapolsek Ratu Agung IPTU Syaiful Bahri, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Ulok Kupai, Bengkulu Utara. Aksi pencurian itu terjadi di sebuah warung makan di Jalan Meranti, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kota Bengkulu.

Korban bernama Dandung Putra Dutra, karyawan warung makan tersebut, kehilangan dua unit handphone miliknya pada saat sedang mencuci piring di dapur. Saat itulah kedua pelaku masuk ke warung dengan berpura-pura memesan kopi. Melihat situasi sepi dan handphone korban tergeletak tanpa pengawasan, niat jahat pun muncul.

"Kedua pelaku ini mencuri di warung soto, mereka mengambil 2 HP milik karyawan di sana dengan modus pura-pura beli kopi," ungkap IPTU Syaiful Bahri, Senin (16/6/2025).

BACA JUGA:Modus Pinjam Motor untuk Beli Makan, Pria Asal Bengkulu Nekat Gelapkan Motor Milik Teman, Terancam 4 Penjara

BACA JUGA:Skandal Korupsi Dinas Pertanian Kaur Bergulir, Proyek Rp7,1 Miliar Terindikasi Pengaturan Lelang dan Fee

Kedua pelaku lantas berbagi peran dan dengan cepat menggondol handphone milik korban. Namun, tanpa mereka sadari, aksi mereka terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di lokasi.

Bermodalkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi, Tim Opsnal Macan Ratu yang dipimpin langsung oleh IPTU Syaiful Bahri segera melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, keduanya berhasil diringkus saat berusaha melarikan diri ke wilayah Bengkulu Utara, Sabtu dini hari (14/6/2025).

“Dari pemeriksaan awal, keduanya memanfaatkan kelengahan korban dan juga berbagi peran. Handphone hasil curian juga belum sempat mereka jual,” jelas IPTU Syaiful Bahri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: