Modus Pinjam Motor untuk Beli Makan, Pria Asal Bengkulu Nekat Gelapkan Motor Teman, Ditangkap di Mukomuko

Seorang pria berinisial AA (42) ditangkap Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu di Mukomuko setelah menggelapkan motor Honda Beat milik temannya.-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Meski mencoba kabur hingga mendekati perbatasan Kabupaten Mukomuko, seorang pria berinisial AA berhasil dibekuk Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu. Pelaku diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik salah satu warga Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, menyampaikan bahwa pelaku AA sebelumnya bekerja di sebuah usaha di Jalan Bangka, Kelurahan Sukamerindu, Kota Bengkulu, dan sudah saling mengenal dengan korban.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus meminjam sepeda motor milik korban, Noval Hibabillah, warga Kelurahan Anggut Atas, dengan alasan hendak membeli makanan. Karena sudah mengenal pelaku dan tidak menaruh curiga, korban dengan sukarela meminjamkan sepeda motor Honda Beat Pop berpelat nomor BD 6692 CK miliknya.
"Pelaku ini bekerja di Bengkulu dan sudah saling mengenal dengan korban. Atas dasar kepercayaan karena sudah saling mengenal, korban meminjamkan motornya kepada pelaku," kata AKP Sujud, Senin (16/6/2025).
Namun, kebaikan korban justru dimanfaatkan oleh pelaku. Setelah membawa motor pada tanggal 11 April 2025, pelaku tak pernah kembali. Korban sempat menunggu dan mencari informasi dari keluarga pelaku, namun hasilnya nihil. Bahkan, pihak keluarga pelaku pun enggan bertanggung jawab atas kejadian itu.
"Setelah dipinjamkan, motor dari korban tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Korban juga sempat menghubungi keluarga pelaku tapi tidak mendapatkan respons yang baik," ungkap Kasat Reskrim.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Bengkulu. Setelah melalui proses penyelidikan selama tiga bulan dan identitas pelaku diketahui, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Air Dikit, Kabupaten Mukomuko.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual. “Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar AKP Sujud Alif.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: