Hakim Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Samisake Bersalah, Dipenjara dan Denda

Hakim Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Samisake Bersalah, Dipenjara dan Denda

Empat terdakwa kasus korupsi Samisake jalani sidang-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah melewati proses yang cukup panjang, kasus korupsi penyaluran dana bergulir satu miliar satu kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu jilid I tahun anggaran 2013 memasuki agenda putusan.

Bertempat di Pengadilan Negeri Bengkulu, keempat terdakwa Rustam Hamzah selaku Ketua Koperasi SKIP Mandiri, Akhir Mili selaku Ketua Koperasi SP Mandiri, Junilawati Sekretaris Koperasi SKIP Mandiri dan ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri dituntut pidana penjara dan denda.

Dalam putusannya, hakim menvonis keempatnya bersalah. Namun hukuman pidana yang diterima masing-masing berbeda.

Terdakwa ZM Putra divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. ZM Putra juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 779 juta subsidair 2 tahun 5 bulan penjara.

BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot, Karyawan Notaris di Bengkulu Gelapkan Uang Rp 28 Juta

Lalu terdakwa Akhir Mili divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Rustam Hamzah divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. 

Kemudian Junilawati divonis 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain penjara dan denda, terdakwa Junilawati juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 173 juta subsidair 1 tahun penjara.

"Menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar majelis hakim dalam amar putusannya, Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA:Gunakan Barcode MyPertamina Berulang-Ulang, 3 Warga Bengkulu Ditangkap Polda Bengkulu Usai Angkut BBM Subsidi

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Kejari Bengkulu belum menentukan sikap dan masih pikir-pikir terlebih dahulu dan melaporkan hasil putusan ini ke pimpinan.

Senada dengan JPU, kuasa hukum terdakwa Rustam, Akhir Mili dan Junilawati juga masih mengambil sikap pikir-pikir.

Namun ia meminta agar pihak penyidik dapat melanjutkan penyelidikan kasus ini hingga tuntas. 

Karena menurut Ranggi, dari fakta persidangan ada indikasi keterlibatan pihak lain. 

"Kami masih pikir-pikir terkait putusan tadi, yang pasti kami meminta agar kasus ini dilanjutkan penyidikannya agar pihak lain yang terlibat ikut diproses," pungkas Ranggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: