Satpol PP Tertibkan Penggunaan Trotoar di Belungguk Point, Pengunjung Diingatkan Hak Pejalan Kaki
Satpol PP Tertibkan Penggunaan Trotoar di Belungguk Point, Pengunjung Diingatkan Hak Pejalan Kaki-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik di kawasan wisata Belungguk Point.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, turun langsung memberikan imbauan sekaligus teguran tegas terkait penyalahgunaan fasilitas pedestrian.
Sahat menegaskan bahwa trotoar dan jalur khusus penyandang disabilitas dibangun sepenuhnya untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan maupun penempatan kursi pedagang. Menurutnya, setiap pengunjung memiliki hak yang sama untuk menikmati fasilitas tersebut secara aman dan nyaman.
“Setiap pengunjung ke Belungguk Point berhak menggunakan pedestrian, baik trotoar bagi pejalan kaki maupun jalur khusus disabilitas, tanpa terganggu oleh parkir kendaraan dan tata letak kursi yang menutupi jalur,” ujar Sahat, Jumat (2/1/2026).
BACA JUGA:Hujan Deras Picu Pohon Tumbang, Usaha Warga dan Akses Jalan di Seruni Bengkulu Terdampak
BACA JUGA:Innalillahi, Pemuda 18 Tahun di Lebong Ditemukan Tewas Gantung Diri di Gudang Belakang Rumah
Ia mengingatkan para pedagang dan pengunjung agar memiliki kesadaran kolektif dalam menjaga fungsi utama kawasan wisata yang dibangun oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Tanpa kesadaran bersama, tujuan menciptakan ruang publik yang tertib, nyaman, dan inklusif akan sulit terwujud.
“Kesadaran semua pihak sangat dibutuhkan. Kita ingin Belungguk Point benar-benar menjadi ruang publik yang nyaman bagi semua, bukan justru menimbulkan masalah baru,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Bengkulu akan meningkatkan pengawasan secara berkala di kawasan tersebut. Personel akan disiagakan untuk memastikan tidak ada pelanggaran, baik oleh pedagang maupun pengunjung.
Sahat menegaskan, tindakan tegas akan diberlakukan bagi siapa pun yang tetap membandel menggunakan trotoar dan jalur pedestrian tidak sesuai peruntukannya, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



