Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Ditahan, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012 Ahmad Kanedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Mega Mall. -(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRES.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Walikota Bengkulu periode 2007-2012 Ahmad Kanedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Mega Mall.
Disampaikan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan SH, MH, mengatakan terkait dengan kasus dugaan korupsi PAD Mega Mall, pihaknya menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi sebagai tersangka.
"Tindak pidana korupsi di lahan milik Pemkot Bengkulu yang diatas ada beberapa berupa Mega Mall dan PTM, kemudian tim penyidik menetapkan tersangka yakni mantan Wali Kota Bengkulu," ujar Andri, Kamis (22/5/2025).
Lebih lanjut, tersangka Ahmad Kanedi atau yang akrab disapa Bang Ken ini akan ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita Mega Mall dan PTM Terkait Dugaan Korupsi PAD Puluhan Miliar
BACA JUGA:Mega Mall Diduga Tak Setor PAD Bertahun-Tahun, Wali Kota Dukung Proses Hukum Kejati
"Setelah ditetapkan tersangka yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan," kata Andy.
Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Kanedi dikenakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya pada 21 Mei 2025, Kejati Bengkulu telah menyita lahan seluas 15.662 meter persegi beserta dengan bangunan diatasnya berupa Mega Mall dan PTM terkait kasus dugaan korupsi ini.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: