Mega Mall Diduga Tak Setor PAD Bertahun-Tahun, Wali Kota Dukung Proses Hukum Kejati

Dedy Wahyudi-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall Bengkulu. Hal ini disampaikannya usai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di sejumlah kantor Pemkot Bengkulu, Rabu (14/5/2025).
“Selaku warga negara yang baik, kami tentu mendukung penegakan hukum. Kita menjunjung asas praduga tak bersalah. Kami ingin Mega Mall sehat, PTM juga sehat, agar bisa memberikan kontribusi PAD bagi Kota Bengkulu,” ujar Dedy Wahyudi, Kamis (15/5/2025).
Ketika ditanya soal belum adanya setoran PAD dari pengelolaan Mega Mall, Dedy membenarkan fakta tersebut. Ia menyebut bahwa hal ini menjadi pelajaran penting ke depan dalam membangun kerjasama usaha.
“Belum ada PAD. Jadi itu kondisinya, dan ini pelajaran berharga bagi kita. Kalau ke depan ingin bekerja sama, pastikan betul bahwa kontribusi terhadap PAD itu ada,” tegas Dedy.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Rabu sore (14/5/2025). Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kantor Mega Mall Bengkulu.
BACA JUGA:Fraksi PAN Desak Ganti Dirut PDAM, Wali Kota: Kalau Sakit, Ya Kita Obati
BACA JUGA:Kejati Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kini menjadi bagian dari bahan penyelidikan.(imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: