Kejati Bengkulu Sita Mega Mall dan PTM Terkait Dugaan Korupsi PAD Puluhan Miliar

Kejati Bengkulu menyita Mega Mall dan PTM terkait dugaan korupsi PAD. Lahan 15.662 m² dan bangunan disita. Kerugian negara diperkirakan puluhan miliar.-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita bangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu pada Rabu (21/5/2025). Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa tim penyidik menyita tanah seluas 15.662 meter persegi, bangunan Mega Mall, dan bangunan PTM Kota Bengkulu.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan korupsi dalam pengelolaan PAD Mega Mall,” ujar Andri.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menegaskan bahwa proses hukum tidak berdampak pada kegiatan perdagangan di Mega Mall maupun PTM. “Hak dan aktivitas para pedagang tetap berjalan seperti biasa. Kami pastikan tidak terganggu,” ujarnya.
BACA JUGA:Anggaran Meningkat, Perbaikan Jalan, Jembatan dan Sekolah Digarap Tahun Ini
BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Kejar Target Retribusi Sampah Rp2,5 Miliar Tahun 2025
Danang menambahkan, meski belum ada tersangka yang ditetapkan, kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Penyelidikan masih terus berlanjut. “Penetapan tersangka akan kami umumkan begitu ada perkembangan,” tegasnya.
Sebelum penyitaan dilakukan, penyidik Kejati telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kantor Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Kantor BPKAD Kota Bengkulu, dan Kantor pemasaran Mega Mall.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: