Saat Dana Cukup untuk Haji Tapi Nafkah Keluarga Masih Kurang, Mana yang Didahulukan?

Mana yang Didahulukan antara Naik Haji atau Menafkahi Keluarga-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Menjadi tamu Allah di Tanah Suci adalah impian besar setiap Muslim. Harapan itu semakin menguat seiring dengan datangnya musim haji 2025, di mana banyak umat Islam mulai bersiap untuk menunaikan rukun Islam kelima ini.
Tak sedikit orang yang rela menabung bertahun-tahun hanya untuk bisa menginjakkan kaki di Kota Makkah dan Madinah.
Bahkan dalam banyak kasus, muncul semangat yang sangat besar, bahkan tekanan secara sosial untuk segera mendaftar haji agar tidak tertinggal dari teman-teman sebayanya.
BACA JUGA:Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Hasil dari Hutang, Ini Kata Buya Yahya
BACA JUGA:Jangan Lakukan Ini Saat Akan Berangkat Haji, Ustaz Adi Hidayat: belum Berangkat Sudah Batal Duluan
Namun, di balik niat suci tersebut, ada realitas kehidupan yang tak boleh diabaikan, yakni tanggung jawab memberikan nafkah kepada keluarga.
Ketika seorang kepala keluarga hendak menunaikan ibadah haji, maka ia akan meninggalkan istri, anak, atau anggota keluarga lainnya untuk beberapa waktu.
Selama masa itu, kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, biaya pendidikan, dan kesehatan tetap harus dipenuhi.
Inilah yang kerap menjadi dilema. Bagaimana jika biaya haji tersedia, namun nafkah untuk keluarga selama ditinggal justru minim atau tidak mencukupi?
Hal ini perlu menjadi perhatian serius. Dalam ajaran Islam, seseorang yang hendak menunaikan haji wajib memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan memiliki kecukupan nafkah, mulai dari hari keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
Inilah mengapa syariat Islam menetapkan bahwa kewajiban haji hanya berlaku bagi mereka yang mampu (istitha’ah).
Mampu bukan hanya soal fisik dan finansial untuk diri sendiri, tetapi juga mampu menanggung biaya hidup keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
Syekh Abdurrahman dalam salah satu karya fiqihnya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "mampu" adalah seseorang yang memiliki bekal dan ongkos haji yang mencukupi, di luar kebutuhan pokok sehari-hari.
BACA JUGA:Tergabung Kloter 2 Bengkulu, Dua Jemaah Haji Meninggal Dunia di Madinah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: