HONDA BANNER

Saat Dana Cukup untuk Haji Tapi Nafkah Keluarga Masih Kurang, Mana yang Didahulukan?

Saat Dana Cukup untuk Haji Tapi Nafkah Keluarga Masih Kurang, Mana yang Didahulukan?

Mana yang Didahulukan antara Naik Haji atau Menafkahi Keluarga-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Agar Bisa Haji dan Umrah, Panjatkan Doa Berikut di Waktu Ini, Diajarkan Langsung oleh Rasulullah SAW

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Gelar Haji Setelah Menunaikan Rukun Islam Kelima? Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Meski demikian, ibadah haji yang dilakukan oleh orang-orang yang menurut syariat Islam dianggap belum mampu tetap sah secara syar’i selama memenuhi syarat dan rukun haji yang berlaku.

Namun, dari segi hukum fiqih, tindakan tersebut bisa dijatuhi hukum haram (dosa) karena mengabaikan kewajiban yang lebih utama, yaitu menafkahi keluarga yang menjadi tanggung jawabnya selama keberangkatan hingga kepulangan.

Itulah penjelasan tentang ibadah haji saat dana cukup namun untuk keluarga yang ditinggalkan masih kurang. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: