HONDA BANNER
BPBDBANNER

Tolak Dikeluarkan, 11 Siswa SMA N 5 Bengkulu Datangi Sekolah

Tolak Dikeluarkan, 11 Siswa SMA N 5 Bengkulu Datangi Sekolah

11 Siswa SMA N 5 Bengkulu Datangi Sekolah-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah mendatangi Kantor Ombudsman Bengkulu, para siswa dan orang tua mendatangi SMA N 5 Kota Bengkulu untuk menemui pihak sekolah.

Namun sangat disayangkan, setibanya di sekolah, para siswa dan orang tua tidak berhasil menemui kepala sekolah lantaran tengah mengajar di salah satu kampus di Kota Bengkulu.

Hartanto selaku kuasa hukum siswa mengatakan, langkah yang diambil hari ini untuk mempertegas hak anak dalam mengenyam pendidikan dalam hal ini bersekolah di SMA N 5 Kota Bengkulu.

Di sekolah, Hartanto bersama orang tua dan siswa bertemu dengan Wakil Kepala Sekolah dan didampingi oleh Kuasa Hukum Sekolah, Tarmizi Gumay.

Dalam pertemuan itu, Hartanto menyampaikan bahwa, pengeluaran siswa dari sekolah dan menempatkan siswa untuk belajar di perpustakaan dan kantin sudah melanggar undang-undang dan hak anak.

"Selagi tidak ada surat pemberhentian resmi secara hukum, anak ini tetap bersekolah. Bahkan dianggap salah jika sekolah mengeluarkan anak-anak ini," ucap Hartanto, Senin (15/9/2025).

BACA JUGA:Siswa SMA N 5 Kota Bengkulu Datangi Ombudsman Hingga Minta Bantuan ke Gubernur

BACA JUGA:Dinkes Imbau Warga Bengkulu Waspada Penularan HIV/AIDS

Ironisnya, pengakuan para siswa pengusiran siswa dari  kelas dilakukan oleh Kepala Sekolah. Alih-alih tak bertemu dengan Kepala Sekolah, kuasa hukum siswa dan kuasa hukum sekolah SMA N 5 Kota Bengkulu sempat bersitegang.

Kuasa hukum sekolah, Tarmizi Gumay mengklaim, 11 siswa yang mendatangi sekolah ini tidak diketahui masuk SMA N 5 Kota Bengkulu melalui jalur zonasi apa?. 

Lalu, tidak memiliki bukti resmi jika sudah diterima di SMA N 5 Kota Bengkulu meski telah menjalani pembelajaran di sekolah selama 1 bulan.

"Sampai saat ini kita tidak tahu mereka masuk jalur apa dan tidak ada bukti diterima di SMA N 5 Kota Bengkulu," pungkas Tarmizi

Dengan tidak adanya dokumen resmi ini, Tarmizi mengatakan bahwa pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan surat pengeluaran para siswa karena memang tidak terdaftar di sekolah tersebut.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Gubernur Bengkulu juga telah menegaskan agar polemik ini dapat diselesaikan dengan cepat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: