HONDA BANNER

Pria di Kota Manna Ditangkap Saat Edarkan BBM Subsidi Ilegal

Pria di Kota Manna Ditangkap Saat Edarkan BBM Subsidi Ilegal

Pelaku penimbunan BBM berinisial HRS beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bengkulu Selatan, Rabu 16 April 2025.-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan mengamankan seorang pria berinisial HRS (60), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, atas dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi (15/4/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di kediaman HRS di Jalan Raja Khalifa. Saat itu, pelaku tertangkap tangan sedang memindahkan BBM dari tangki mobil ke jerigen untuk dijual secara eceran.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua unit kendaraan, yaitu Daihatsu Forza 2WD dan Toyota Kijang LSX, yang digunakan untuk mengangkut BBM. Petugas juga mengamankan 20 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dan Solar dengan total taksiran lebih dari 400 liter.

Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan pemindah seperti corong, selang, baskom, saringan, kunci pas, serta dua lembar STNK milik pihak lain.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Suro Bali, Saksi Ahli Beberkan Sejumlah Proyek Fiktif

BACA JUGA:Jelang PSU, Gubernur Helmi Hasan Ingatkan Netralitas Pemkab Bengkulu Selatan

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Akhyar Anugrah SH MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku memindahkan BBM subsidi dari mobil ke jerigen lalu menjualnya secara eceran. Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar IPTU Akhyar, Rabu (16/4/2025).

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana karena mengganggu jalur distribusi resmi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

“Kami terus berkomitmen menindak tegas penyimpangan distribusi BBM subsidi. Masyarakat diimbau untuk tidak mencoba melakukan praktik serupa,” tegasnya.(renald)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: