Berkas Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Kasus Dugaan Penipuan Mahasiswa Unihaz ke Polresta Bengkulu

- Kasi Pidum Kejari Bengkulu Dr Rusydi Sastrawan SH, MH, saat diwawancarai terkait pengembalian berkas perkara dugaan penipuan 93 mahasiswa Unihaz-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penipuan terhadap 93 mahasiswa Universitas Hazairin (Unihaz) kepada penyidik Polresta Bengkulu. Pengembalian berkas dilakukan karena syarat formil dan materiil belum terpenuhi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menyatakan bahwa hasil penelitian jaksa terhadap berkas tersebut menunjukkan adanya sejumlah kekurangan yang harus diperbaiki oleh pihak penyidik kepolisian.
“Setelah kami teliti, ada sejumlah syarat formil dan materiil yang mesti dilengkapi oleh penyidik kepolisian. Karena itu, berkas perkara dugaan penipuan atau penggelapan dana kami kembalikan,” jelas Rusydi, Kamis (8/5/2025).
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Edukasi Pelajar SMKN 1 tentang Bahaya Narkotika dan Perlindungan Anak
Kasus ini mencuat setelah 93 mahasiswa Unihaz gagal diberangkatkan mengikuti Praktek Kerja Industri (Prakerin) ke Malang dan Yogyakarta pada 17 Februari 2025. Keberangkatan yang semula dijanjikan oleh agen travel CV Laut Biru Nusantara (LBN) itu batal tanpa kejelasan, meski mahasiswa telah melakukan pembayaran penuh. Total kerugian yang dialami mahasiswa diperkirakan mencapai Rp 531,42 juta.
FL, pemilik agen travel CV LBN, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bengkulu. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana dengan tidak memenuhi kewajiban memberangkatkan mahasiswa sesuai kesepakatan.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: