HONDA BANNER

Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Suro Bali, Saksi Ahli Beberkan Sejumlah Proyek Fiktif

Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Suro Bali, Saksi Ahli Beberkan Sejumlah Proyek Fiktif

Kedua terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Rabu (16/4/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, SH., MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang menghadirkan dua saksi ahli, yakni Khairil Fikri selaku ahli konstruksi dan Ariantoni selaku auditor dari Inspektorat Kabupaten Kepahiang.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala Desa Suro Bali, Ketut Dana Putra, dan Bendahara Desa, Dio Ade Saputro. Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 496 juta.

Saksi ahli konstruksi, Khairil Fikri, mengungkapkan sejumlah proyek yang bersumber dari dana desa, seperti pembangunan rabat beton, gorong-gorong, dan lampu jalan, diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Jelang PSU, Gubernur Helmi Hasan Ingatkan Netralitas Pemkab Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Penyegaran Stuktural di KPID Bengkulu, Fonika Thoyib Terpilih Jadi Ketua

“Dari 30 unit lampu jalan yang direncanakan, hanya 16 unit yang dikerjakan. Dari jumlah itu, hanya 3 unit yang benar-benar terpasang lampu. Pekerjaan rabat beton di dua lokasi tidak dikerjakan sama sekali, sedangkan dari 30 titik gorong-gorong, hanya 11 yang dibangun, dan hanya 5 yang bisa dimanfaatkan,” jelas Khairil di hadapan majelis hakim.

Rincian anggaran yang dipermasalahkan, antara lain mengani lampu jalan senilai Rp 306 juta, gorong-gorong Rp 32 juta, dan jalan lingkungan Rp 83 juta.

Meski tidak dijabarkan berapa nilai kerugian per item, Khairil menyebut bahwa secara keseluruhan terdapat banyak pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sementara itu, auditor Inspektorat Kepahiang, Ariantoni, menegaskan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp 496 juta diperoleh dari hasil pendataan dan pengecekan langsung di lapangan.

“Kerugian muncul dari selisih antara pagu anggaran tahun 2023 dan Silpa tahun 2022. Bahkan saat pengecekan, banyak proyek tidak ditemukan di lapangan,” ungkap Ariantoni.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejak kasus ini dilimpahkan ke Kejari Kepahiang pada 6 Februari 2025, belum ada pengembalian kerugian negara dari pihak terdakwa.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: