Masyarakat Beri Ultimatum 7 Hari Umumkan Hasil Uji Sampel Air Sungai Air Pisang yang Diduga Tercemar Limbah

Salah satu pemuda Desa Tanjung Harapan, Riko Putra, S.Ip, SH, MH, mempertanyakan hasil dari sidak dan sampel air yang mereka ambil. Menurutnya, pihak-pihak yang melakukan sidak saat itu harus secara transparan menyampaikan hasil uji lab air yang mereka am-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Masyarakat Ipuh Kabupaten Mukomuko menuntut transparansi hasil uji laboratorium sampel Sungai Air Pisang Desa Tanjung Harapan Kecamatan Ipuh. Sampel air ini sebelumnya diambil oleh anggota dewan Kabupaten Mukomuko dapil 3 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ipuh saat melakukan sidak di sungai tersebut yang viral diduga tercemar limbah sawit PT. DDP.
Salah satu pemuda Desa Tanjung Harapan, Riko Putra, S.Ip, SH, MH, mempertanyakan hasil dari sidak dan sampel air yang mereka ambil. Menurutnya, pihak-pihak yang melakukan sidak saat itu harus secara transparan menyampaikan hasil uji lab air yang mereka ambil.
“Kita masyarakat menunggu hasil uji lab sampel air yang mereka ambil. Jangan sampai sidak yang mereka lakukan itu hanya sekadar narasi dan seremonial saja. Masyarakat butuh informasi bahwa air itu benar tercemar limbah sawit apa tidak. Jika benar tercemar maka sanksi apa yang harus dikeluarkan untuk perusahaan,” ujar Riko.
Diketahui juga bahwa tim dari DLH Kabupaten Mukomuko secara diam-diam sudah melakukan uji sampel air yang diduga tercemar limbah Sawit PT DDP tersebut. Masyarakat meminta hasil uji lab air tersebut juga jangan didiam-diamkan.
BACA JUGA:DKP Kota Bengkulu Dorong Daya Saing Produk Ikan Kering Melalui Sertifikasi Halal
“Saya secara pribadi sudah koordinasi dengan pihak Labkesda Bengkulu, bahwa uji lab pencemaran air paling lambat 7 hari selesai. Kami menuntut Forkopimcam, DLH, dan DPRD Kabupaten Mukomuko yang melakukan sidak dan pengambilan sampel air untuk mengumumkan secara terbuka hasilnya. Jangan mencoreng muka kalian sendiri, dan mencoreng muka Pemerintah Daerah Mukomuko,” imbuh Riko.
Jika tidak juga diumumkan dalam waktu 7 hari, Riko mengatakan akan turun sendiri mengambil sampel air untuk melakukan uji laboratorium secara mandiri. Jika terbukti tercemar limbah sawit, maka dirinya akan membawa PT DDP dan Pemda Mukomuko ke pengadilan.
“Jika mereka tidak transparan, saya akan bawa teman-teman tim hukum turun ke lapangan, dan akan melakukan uji lab. Jika air tercemar limbah, kita akan bertemu di Pengadilan,” tutup Riko.
Sebelumnya sempat viral di media sosial sungai Air Pisang menghitam dan mengeluarkan bau tidak sedap. Selain itu banyak ditemukan ikan mati di sekitar air yang diduga tercemar limbah sawit.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: