DPMD Mukomuko Perketat Aturan, Dana Desa Tahap II Hanya Cair Jika Syarat Terpenuhi

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Mukomuko kini menghadapi aturan baru dalam pencairan dana desa tahap II yang menuntut efisiensi dan kecepatan. DPMD Mukomuko memberlakukan skema yang mirip dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang telah berlaku sejak Juli 2025.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I, menjelaskan bahwa tujuan utama aturan ini adalah untuk mempercepat realisasi anggaran. "Kalau tahun-tahun sebelumnya pencairan dana desa tahap 2 itu selesai 100 persen pada bulan November. Dengan skema baru ini, kami berharap bisa tuntas lebih awal," ungkap Wagimin, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, pencairan yang lebih cepat akan memberikan lebih banyak waktu bagi Pemdes untuk melaksanakan program, baik fisik maupun non-fisik, secara lebih efektif dan tepat waktu.
Namun, skema baru ini juga membawa tantangan, karena keberhasilannya bergantung pada kecepatan dan ketepatan administrasi dari setiap desa. Pemerintah Kabupaten Mukomuko menargetkan kuota pencairan per bulan, misalnya 20 desa di bulan Agustus ini.
BACA JUGA:Pastikan Keselamatan Nelayan, Ditpolairud Polda Bengkulu Intensifkan Patroli di Teluk Sepang
BACA JUGA:Misi Khusus Wali Kota Bengkulu di Yogyakarta: Tawarkan Kota Bengkulu Sebagai Tuan Rumah JKPI
“Tantangannya adalah, dari 20 desa itu, maksimal kesalahan berkas atau ketidaklengkapan syarat hanya boleh 10 persen,” jelas Wagimin. Jika batas toleransi ini terlampaui, pencairan berpotensi tertunda untuk seluruh desa dalam kuota tersebut.
Untuk dapat mengajukan pencairan, Pemdes diwajibkan memenuhi dua syarat utama realisasi serapan anggaran minimal 60% dari total pencairan dana tahap pertama dan melampirkan akta notaris Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih dan surat komitmen untuk membiayai legalisasinya.
Wagimin mengimbau Pemdes untuk segera menyelesaikan laporan serapan anggaran agar tidak tertinggal. Hingga pekan pertama Agustus, total 77 desa telah mengajukan pencairan. Dari jumlah tersebut, 53 desa sudah berhasil dicairkan, 9 desa dalam proses, dan 15 desa masih di DPMD. Namun, masih ada 71 desa yang belum mengajukan pencairan sama sekali.
"Ini menjadi fokus kami. Kami berharap Pemdes bisa gerak cepat agar tidak ada yang tertinggal dan seluruh desa dapat melaksanakan program pembangunan dengan lancar," tutup Wagimin.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: