HONDA BANNER

Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Kolektor di Kota Bengkulu Diringkus Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Kolektor di Kota Bengkulu Diringkus Polisi

Seorang kolektor di Kota Bengkulu diringkus polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan. Baca selengkapnya tentang proses penangkapan dan jerat hukum-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Opsnal Polsek Ratu Agung berhasil meringkus Sona Anugrah Esa (35), warga Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu, atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan. Pelaku yang bekerja sebagai kolektor di FIF Group Cabang Bengkulu diduga tidak menyetorkan uang titipan dari konsumen sebesar Rp14.567.000.

Kapolsek Ratu Agung, IPTU Syaiful Bahri, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai dugaan penggelapan uang setoran oleh pelaku.

“Kami mendapatkan laporan bahwa pelaku menggelapkan uang setoran dari konsumen perusahaan tempat ia bekerja,” kata Syaiful Bahri pada Senin (10/03/2025).

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung segera melakukan penyelidikan. Pada 8 Maret 2025, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Jalan Merpati, Rawa Makmur. Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi berhasil menangkap Sona Anugrah Esa di kontrakan istrinya di Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu.

“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Ratu Agung untuk diperiksa lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Jukir Panorama Dibekuk Polisi, Pelaku Warga Kampung Melayu

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tinjau Tebas Bayang, Targetkan Jalan Bebas Ilalang Dalam 100 Hari Kerja

Kapolsek Ratu Agung menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” ujar Syaiful Bahri.

Saat ini, Sona Anugrah Esa masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ratu Agung. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: