Kejari Bengkulu Tahan 2 Tersangka TPPO yang Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Dua tersangka TPPO terhadap anak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) resmi menerima pelimpahan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua tersangka, berinisial AS dan MF, diduga terlibat dalam perdagangan dan eksploitasi seksual terhadap seorang anak di bawah umur berinisial ID.
Keduanya ditangkap pada Desember 2024 lalu setelah kedapatan menjual ID kepada seorang pria hidung belang. MF menetapkan tarif Rp 250 ribu per tamu, sementara AS bertindak sebagai perantara yang mengantarkan tamu ke ID di sebuah guest house di Pasar Panorama, Bengkulu.
Menurut keterangan Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan SH MH, AS tidak hanya mengambil keuntungan dari transaksi tersebut, tetapi juga melakukan eksploitasi seksual terhadap ID. "AS menerima imbalan antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu setiap kali ID melayani tamu. Bahkan, AS juga melakukan hubungan seksual dengan ID yang masih di bawah umur," jelas Rusydi, Rabu (5/3/2025).
BACA JUGA:Ayah di Bengkulu Diringkus Polisi Usai Kepergok Istri Setubuhi Anak Kandung Sendiri
BACA JUGA:Denpom Lanal Bengkulu bersama Astra Motor Bengkulu Gelar Operasi Gaktib Pekan Disiplin Simpati
Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Malabero Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk proses persidangan.
Kasus ini menyoroti betapa rentannya anak di bawah umur terhadap praktik perdagangan dan eksploitasi manusia. Kejari Bengkulu berharap, penanganan kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa sekaligus memberikan perlindungan lebih bagi korban TPPO, terutama anak-anak.
Dengan langkah tegas ini, Kejari Bengkulu berkomitmen untuk memberantas praktik perdagangan manusia dan melindungi hak-hak korban, khususnya anak di bawah umur. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: