HONDA BANNER

Ayah di Bengkulu Diringkus Polisi Usai Kepergok Istri Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Ayah di Bengkulu Diringkus Polisi Usai Kepergok Istri Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Pelaku persetubuhan terhadap anak kandung di Kota Bengkulu berhasil diamankan ke Mapolresta Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Sebuah kasus kejahatan seksual yang mengguncang terjadi di Kota Bengkulu. Seorang ayah berinisial DE (44) warga Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Perbuatan bejat tersebut terungkap setelah sang istri memergoki DE sedang melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang dalam kondisi tertidur. Kejadian ini pun menjadi puncak dari rentetan kekejaman yang telah berlangsung beberapa kali. Korban mengaku tidak berani melapor karena kerap diancam akan disakiti oleh ayah kandungnya sendiri.

Tidak terima dengan perbuatan suaminya, sang istri akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu. Menanggapi laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu segera bergerak mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memburu pelaku.

BACA JUGA:JPBB Desak APH Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Oleh Oknum Guru di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Bengkulu Darurat Kekerasan Seksual, Aktivis Perempuan Dorong Undang-Undang TPKS Segera Diterapkan

Pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Resmob berhasil menemukan lokasi persembunyian DE. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, DE telah dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulamlam, membenarkan penangkapan tersebut. "Ya, satu tersangka, ayah kandung korban sendiri. Saat ini telah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar AKP Sujud, Rabu (05/03/2025).

DE terancam hukuman berat atas perbuatannya. Ia dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: